Limbah B3 Sarana Komersial
Untuk kompleks komersial dan gedung
Arah memberikan solusi bagi penanganan limbah B3 yang dihasilkan oleh sarana komersial seperti kawasan perindustrian, gedung perkantoran, mal, apartemen, dan hotel.
Jenis limbah B3 yang biasa dihasllkan sarana komersial termasuk electronic waste (e-waste), batere bekas, aki bekas, lampu bekas, dan lainnya.
Di samping pengelolaan limbah B3, kami dapat memberikan konsultasi terkait pembangunan dan perijinan TPS, konsultasi tentang pelaporan limbah (RKL/ RPL dan UKL/ UPL), hingga penempatan SDM di tempat usaha Anda apabila diperlukan.
Dengan mempercayakan penanganan limbah B3 kepada kami, Anda dapat:
- Memenuhi kewajiban hukum.
- Meningkatkan posisi usaha anda menjadi ramah lingkungan.
- Mengurangi risiko kontaminasi di lingkungan usaha Anda; dan
- Berpartisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan.
Untuk sekolah, ruko, dan kantor
Kami mengajak Anda untuk berpartisipasi dalam membantu penanganan limbah di sekitar kita. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memilah limbah menurut jenisnya. Dengan berlangganan Ecobasic, kami akan mengangkut limbah secara berkala dan Anda bisa mendapatkan Ecobox – yaitu wadah 4-in-1 untuk memilah empat macam limbah: baterai, e-waste, lampu, dan tinta/ toner. Pemilahan yang mudah akan meningkatkan kesuksesan Anda dalam program penanganan limbah untuk lingkungan.
Layanan B3 untuk distributor dan industri
Kami memiliki ijin untuk mengelola lebih dari 90 jenis limbah B3. Dengan keunggulan tersebut, kami bisa membantu Anda dan menjadi solusi kebutuhan pengelolaan limbah Anda. Dalam pengelolaan limbah B3, kami bermitra dengan pengolah-pengolah ternama di Indonesia. Limbah Anda akan diolah secara tepat dan Anda akan mendapatkan manifest sebagai bukti pengelolaan limbah tersebut.
Apa itu limbah B3 yang sering kita abaikan.
Limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP no. 101 tahun 2014, definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Proses Pengelolaan Limbah B3 Umum
Pelanggan memilah limbah B3 dan penyimpanannya di TPS B3. Tim ARAH mengangkut limbah B3 dan mengantarnya ke mitra pengelolaan Limbah B3 kami yang berijin. Di tempat mitra kami, limbah B3 disegragasi lebih lanjut untuk kemudian di proses atau di manfaatkan kembali.
Apa itu Festronik?
Festronik atau Manifest Elektronik adalah sebuah sistem yang diinisiasi dan dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) untuk memantau kegiatan pengelolaan limbah B3.