ARAH Environmental Indonesia

Cart


All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

 ARAH Environmental Indonesia
Menu   ≡ ╳
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
Menu
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
ARAH Environmental Indonesia

Cart

All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

Home/Alur Proses Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

Alur Proses Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

Date: November 19, 2020

Proses pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) melibatkan banyak pihak dengan peran tertentu, dan semua pihak harus taat dengan syarat pelaksanaan dan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan secara ringkas dan mudah dimengerti, tentang bagaimana proses pengelolaan limbah B3 di wilayah cakupan PT Arah Environmental Indonesia (ARAH).

Berikut adalah alur proses pengelolaan limbah B3, mulai dari penghasil pertama:

  1. Limbah B3 dihasilkan oleh penghasil limbah, seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) lainnya. Limbah B3 harus dipilah agar tidak tercampur dengan sampah/limbah domestik. Jika tercampur, maka sampah/limbah domestik yang telah terkontaminasi B3 harus dikategorikan sebagai limbah B3.Setelah dipilah, limbah B3 akan ditempatkan di TPS (tempat penyimpanan sementara) limbah B3 milik penghasil limbah. TPS ini wajib memenuhi persyaratan teknis dan mendapatkan persetujuan lingkungan.
  2. Selanjutnya, limbah B3 akan dipindahkan dari TPS milik penghasil limbah ke fasilitas pengumpulan dan/atau pengolahan milik perusahaan pengelola limbah, menggunakan layanan pengangkutan limbah B3.Pemindahan limbah ini dilakukan menggunakan armada khusus yang disediakan oleh perusahaan pengangkut limbah B3 (transporter), dan datanya harus dimasukkan ke dalam manifes elektronik (festronik) agar proses pengiriman hingga pengelolaan limbah dapat dipantau oleh pihak-pihak terkait. Hal ini juga untuk menjaga agar pengiriman limbah sampai di tujuan akhir yang telah ditentukan oleh penghasil limbah.
  3. Limbah B3 yang tiba di fasilitas pengumpulan limbah akan disimpan dalam cold storage untuk jangka waktu tertentu, sambil menunggu jadwal pembakaran tiba. Cold storage dapat menyimpan limbah maksimal 90 hari dan membantu menyimpan limbah agar tidak cepat busuk.
  4. Ketika jadwal pembakaran tiba, limbah B3 akan dikirim ke fasilitas pengolahan limbah menggunakan jasa transporter. Limbah kemudian dibakar di fasilitas insinerasi milik perusahaan pengolah limbah. Pembakaran akan menghasilkan abu residu dari limbah B3.
  5. Selanjutnya, abu residu akan dikirim ke perusahaan penimbun limbah B3 yang berizin. Abu tersebut akan dikubur selamanya pada landfill atau fasilitas penimbusan akhir yang dikhususkan untuk limbah B3. Galian-galian penimbusan limbah B3 dibuat dengan dilapisi berbagai sistem pengamanan, agar limbah dapat disimpan dengan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

Semua proses pengelolaan limbah B3 diawasi dengan ketat melalui sistem festronik yang diwajibkan oleh KLHK bagi setiap pihak yang terkait, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kelalaian, atau permainan dalam proses pengelolaan limbah B3 secara nasional.

Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 yang Berizin Resmi

ARAH merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar perusahaan pengelolaan limbah B3 yang berizin resmi untuk melayani pengelolaan limbah B3, mulai dari pengangkutan, pengumpulan, hingga pengolahan akhir limbah B3.

Didukung dengan teknologi dan tenaga kerja profesional, ARAH menjadi perusahaan berpengalaman dan dipercaya di bidang pengelolaan limbah B3. Saat ini, ARAH telah melayani pengelolaan limbah B3 dengan cakupan area meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, dan Lampung.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi ARAH Call Center:
Telepon: (021)-5088-0198
Whatsapp: 0813-1111-6800
Jam Operasional: Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB

Pos-pos Terbaru

  • Spill Kit, Peralatan Tanggap Darurat dengan Banyak Fungsi
  • Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRAJA, Begini Tahapannya!
  • Mari Kita Lebih Mengenal Aplikasi SIRAJA dari KLHK!
  • Jangan Dibuang Sembarangan! Begini Cara Tepat Mengelola Kosmetik Kedaluwarsa!
  • Cara Tepat Menangani Limbah B3 di Gedung Perkantoran

Tag

akubersih b3 baterai cara membuang makanan kadaluwara car free day covid daur ulang daur ulang sampah organik ecofren festronik jakarta K3 K3 adalah kaleng aerosol karantina Keselamatan dan Kesehatan Kerja komersial lampu LED limbah limbah B3 limbah kaleng limbah medis makanan kadaluwarsa Makassar Manfaat K3 manifest manifest elektronik menerapkan K3 menghancurkan makanan kadaluwarsa olimpiade pengelolaan pengelolaan limbah pengolahan limbah pengolahan limbah B3 produk produksi makanan sampah kaleng smartphone social distancing sosialisasi transportasi tujuan K3 waste management
PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA

Jl Dr.Ide Anak Agung Gde Agung
Kuningan Timur

(021) 5088-0198

[email protected]

ISO SERTIFIKAT

SITEMAP
AKUN
Hubungi Kami Melalui WhatsApp