ARAH Environmental Indonesia

Cart


All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

 ARAH Environmental Indonesia
Menu   ≡ ╳
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
Menu
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
ARAH Environmental Indonesia

Cart

All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

Home/event/Uncategorized

Category Archives: event

Limbah makanan kedaluwarsa dapat merusak lingkungan

Stok Produk Makanan Kedaluwarsa Menumpuk, Apa yang harus dilakukan Perusahaan?

Date Januari 04, 2022 / Category: event, Uncategorized

Perusahaan produsen makanan umumnya memiliki stok produk makanan yang telah kedaluwarsa. Makanan kedaluwarsa ini tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi tanpa dihancurkan. Dampak yang ditimbulkan bagi konsumen bisa berbahaya dan citra perusahaan dapat menjadi buruk. Di samping itu, stok makanan yang sudah dihancurkan harus dipastikan dikelola dengan cara yang ramah lingkungan. Jadi, jika sebuah perusahaan memiliki stok produk makanan kedaluwarsa, apa langkah tepat yang harus dilakukan?

Pentingnya menghancurkan makanan kedaluwarsa

Umumnya, perusahaan produsen makanan akan membuang produk makanan kedaluwarsa yang terdapat pada list stok penyimpanan produk makanan . Aktivitas pembuangan ini tak boleh dilakukan begitu saja karena produk makanan harus dihancurkan terlebih dulu. Produk makanan sebaiknya tidak dibuang dalam bentuk yang utuh dan masih terbungkus karena beberapa oknum tidak bertanggung jawab bisa saja mengumpulkan makanan kedaluwarsa tersebut dan menjualnya kembali.

Ketika produk makanan kedaluwarsa tersebut dijual kembali apalagi dalam kondisi utuh dengan kemasan aslinya, maka reputasi brand perusahaan tersebut bisa saja menurun. Untuk itu, dengan memperhatikan cara membuang produk makanan kedaluwarsa secara tepat, yaitu menghancurkan kemasannya terlebih dahulu, maka produk tidak akan disalahgunakan. Itulah kenapa Anda perlu menghancurkannya terlebih dulu sebelum produk makanan dibuang.

Cara tepat mengolah limbah makanan kedaluwarsa

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membuang sampah makanan kedaluwarsa. Cara yang paling umum dilakukan oleh sebagian besar perusahaan adalah dengan membakarnya atau membuangnya ke tempat pembuangan akhir atau TPA. Namun, cara-cara seperti ini sebenarnya tidak tepat.

Hal yang penting untuk diperhatikan perusahaan adalah memastikan bahwa makanan kedaluwarsa beserta kemasannya dihancurkan sehingga tidak lagi berupa makanan utuh atau produk utuh yang dapat dijual kembali. Namun, apabila makanan beserta kemasannya dihancurkan secara bersama, maka limbah organik dari sisa makanan akan tercampur dengan limbah plastik dan/atau kertas dari kemasannya. Limbah yang tercampur ini menjadi residu dan tidak dapat lagi didaur ulang, dan akhirnya harus dibuang ke TPA.

Limbah organik yang dibuang ke TPA justru berpotensi akan menghasilkan emisi gas metana. Gas metana akan merusak lapisan ozon bumi karena gas metana termasuk gas-gas rumah kaca yang dapat mengakibatkan perubahan iklim.

Ada juga perusahaan yang membakar produk makanan kedaluwarsa. Hal ini tentunya menyebabkan polusi udara dan dapat membahayakan kesehatan karena dampak dari proses pembakaran tersebut menghasilkan CO2, N2O, NOx, NH3, serta karbon organik.

Alternatif lain adalah perusahaan bisa mengolah limbah organik secara ramah lingkungan. Dengan melakukan cara ini, timbulan gas metana dari limbah organik yang tertimbun di TPA bisa dihindari.

Cara tersebut adalah dengan mengeluarkan makanan kedaluwarsa dari kemasannya, lalu menghancurkan kemasan dan isinya secara terpisah. Dengan demikian, limbah plastik dan kertas dari kemasan dapat didaur ulang, dan limbah organik dapat diolah sebagai kompos atau dimanfaatkan sebagai pakan. Dengan demikian, seluruh limbah kedaluwarsa perusahaan tersebut dapat dialihkah dari TPA.

Apabila Anda memiliki produk makanan kedaluwarsa, Anda bisa menyerahkan limbah tersebut ke tempat pengolahan limbah dan sampah yang aman dan tepercaya seperti ARAH. Melalui layanan Ecofren, ARAH memberikan solusi untuk penghancuran kemasan dan produk makanan kedaluwarsa, termasuk proses unpackaging dan shredding yang termonitor.

Limbah diangkut dengan menggunakan armada truk ber-GPS, sedangkan proses unpackaging dan shredding dilakukan di area yang dipasang CCTV. Limbah anorganik dari kemasan akan dihancurkan agar tidak disalahgunakan dan dikelola untuk didaur ulang. Limbah organik isi produk makanan akan diolah secara ramah lingkungan. Layanan Ecofren akan memberikan laporan pengangkutan dan dokumentasi penghancuran limbah. Bagi yang ingin membuang stok produk makanan kedaluwarsa, Anda bisa langsung menghubungi ARAH.

Jika tertarik menggunakan layanan Ecofren, Anda bisa langsung menghubungi via WhatsApp ARAH di nomor 081311116800 atau kunjungi website ARAH untuk mengetahui berbagai layanan lain yang ditawarkan.

Layanan ARAH Kini Hadir di Makassar

ARAH Luncurkan Layanan Pengolahan Limbah di Makassar

Date Januari 04, 2022 / Category: event, Uncategorized

PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA (ARAH) telah hadir di Kota Daeng, Makassar, Sulawesi Selatan untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan limbah B3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun. Kehadiran ARAH di Makassar menjadi wujud komitmen Kami untuk terus memperluas layanan dan memberikan solusi kepada seluruh stakeholder terkait pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi, aman, dan nyaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ARAH melihat bahwa kebutuhan pengolahan limbah di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Pare-Pare, Takalar, Gowa, dan sekitarnya akan terus meningkat. Di Makassar sendiri, setidaknya ada 60 rumah sakit dan 46 puskesmas yang tersebar di seluruh kota. Kehadiran ARAH mampu menjadi sebuah alternatif solusi bagi masyarakat Sulawesi Selatan, baik masyarakat umum ataupun penghasil limbah seperti fasilitas pelayanan kesehatan.

PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA cabang Sulawesi Selatan telah memiliki izin sebagai transporter pengelolaan limbah B3 dan akan terus mengembangkan cakupan kegiatannya. Hal ini tentu akan menjadi solusi yang konkret dan komprehensif terhadap masalah pengolahan limbah B3 fasilitas kesehatan, gedung perkantoran, ataupun mall.

SDM Berkompetensi, Fasilitas Mumpuni, Keamanan Terjamin, serta Perizinan yang Lengkap

Beroperasi selama lebih dari sepuluh tahun, pengalaman ARAH dalam mengelola limbah tidak perlu diragukan lagi. Seluruh pengangkutan limbah B3 akan dilaksanakan oleh pengemudi khusus yang berkompetensi. Menggunakan armada yang telah memiliki izin, limbah B3 akan dibawa ke tempat pengolah lanjut berizin yang sudah bekerja sama dengan ARAH.

Tidak bisa dipungkiri bahwa selama masa pandemi COVID-19 ini, sangat banyak limbah medis yang menumpuk. ARAH berkomitmen tinggi dalam melakukan pengolahan limbah B3 dan pemusnahan limbah medis dari COVID-19.

Aktivitas ini dilakukan dengan standar operasional prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (SOP K3) yang ketat, mulai dari pengemasan hingga pengolahan. Hal ini tentunya bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan pelanggan. Penanganan limbah B3 yang aman akan menghilangkan kegelisahan penghasil limbah B3 di wilayah Makassar dan sekitarnya terkait pengelolaan limbah B3 mereka .

Kelola Limbah B3 dengan Teknologi Canggih

Dalam pengelolaan limbah, ARAH menggunakan teknologi dan sistem komputerisasi yang terintegrasi dalam kegiatan operasional, yakni Enterprise Resource Planning atau ERP. Sistem ini mampu menyajikan data yang akurat serta penjadwalan menggunakan Smart Scheduling and Routing System untuk meningkatkan ketepatan waktu, efisiensi, dan produktivitas sistim logistiknya. Selain itu, setiap armada pengangkutan ARAH juga dilengkapi dengan GPS Tracking System untuk memantau pergerakan armada.

Untuk lebih memudahkan pelanggan, ARAH menerapkan sistem kontrak elektronik sehingga pelanggan bisa menandatangani kontrak secara digital dengan e-signature yang bisa dilakukan melalui komputer atau smartphone. Selain itu, ARAH juga menggunakan tagihan elektronik agar pelanggan bisa melakukan pembayaran menggunakan rekening virtual yang dapat diakses melalui bank atau dompet digital.

Dokumentasi Aman dan Paperless

ARAH memaksimalkan sistem Manifest Elektronik atau Festronik yang telah diwajibkan oleh pemerintah. Festronik adalah sebuah sistem pemantauan terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3 yang memuat pernyataan serah terima dan informasi mengenai limbah B3 yang dapat dilakukan secara digital. Sistem ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.

Tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun , khususnya BAB VI yang mengatur Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun yang secara spesifik mengatur penerapan sistem Festronik juga menjadi solusi digital atas sistem pencatatan yang lebih efektif dan aman.

Mudahkan Pelanggan dengan Layanan Call Center yang Fast Respon

PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA memberikan layanan Call Center bagi para pelanggan yang ingin menyampaikan pesan atau pertanyaan terkait dengan layanan ARAH. Anda dapat menghubungi (021) 5088-0198 dan WhatsApp di nomor 0813-1111-6800 atau lokal kontak di nomor (0411) 4837213. Selain itu, Anda juga bisa melakukan live chat di website ARAH.

Kehadiran ARAH di Sulawesi Selatan, lengkap dengan infrastruktur dan sistem yang sudah digital, akan menjadi bantuan besar bagi daerah-daerah di Sulawesi Selatan dalam pengolahan limbah. Ditambah lagi dengan SDM yang kompeten, armada yang sudah memiliki izin, sistem aplikasi smart scheduling and routing, Festronik, serta fasilitas pengumpulan dan pengelolaan yang berizin, ARAH menjadi sebuah solusi bagi mereka yang membutuhkan layanan pengolahan limbah. Mari kita menjaga dan bangun lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.

Webinar Sosialisasi Festronik oleh PT. Arah Environmental Indonesia

Manfaat Digitalisasi Layanan ARAH di Masa Pandemi: Festronik sebagai Kewajiban dan Solusi Dokumentasi yang Aman dan Paperless

Date Agustus 10, 2020 / Category: event, press release, waste management

Pada Kamis, 9 Juli 2020, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3), mengadakan webinar bertajuk “Manfaat Digitalisasi Layanan ARAH di Masa Pandemi: Festronik sebagai Kewajiban dan Solusi Dokumentasi yang Aman dan Paperless”.

Webinar yang diikuti oleh sekitar 650 peserta dan dibuka oleh Bapak Gufron Mahmud, S.Si. selaku Presiden Direktur PT Arah Environmental Indonesia, menghadirkan pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Bapak Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS. selaku Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Bapak Drs. Purwasto Saroprayogi, MSc. selaku Kepala SubDirektorat Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3, dan Ibu Ir. Aristin Tri Apriani, MPA. selaku Kepala Seksi Jasa Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Sementara pembicara utama lainnya adalah Bapak Suki Susanto, S.Kom., salah satu Pimpinan Cabang PT Arah Environmental Indonesia.

Sesuai dengan tema dari webinar, Bapak Gufron Mahmud dalam pembukaannya menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan visi layanan “Aman dan Nyaman Bersama ARAH” perusahaan telah melakukan berbagai inovasi dan digitalisasi pada sistim layanannya, sehingga di masa pandemi COVID-19 yang banyak membatasi interaksi tatap muka langsung, ARAH tetap dapat melayani pelanggan dengan optimal. ARAH terus berkomitmen melakukan digitalisasi layanannya, oleh karenanya ARAH sangat mendukung program Ditjen PSLB3 dalam mengimplementasikan sistim Manifest Elektronik (Festronik). Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun juga sebagai sebuah solusi digital atas sistim pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.

Webinar Sosialisasi Festronik oleh PT. Arah Environmental Indonesia

Inovasi dan Digitalisasi Layanan Memberikan Kemudahan & Kenyamanan Kepada Pelanggan

Pemateri Bapak Suki Susanto menyampaikan lebih rinci tentang berbagai inovasi dan digitalisasi layanan yang telah dilakukan PT ARAH, yang diantaranya adalah e-Registration, e-Contract, Smart Routing and Scheduling System, Sistim Monitoring dengn GPS, Kamera, dan CCTV, serta e-Payment dan e-Reporting. Menurutnya disamping meningkatkan faktor keamanan secara end-to-end proses pengelolaan limbah B3, juga memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi para pelanggan ARAH, terlebih dimasa pandemi COVID-19.

Sebagai Keynote Speaker acara webinar, Bapak Gunawan menyampaikan bahwa salah satu substansi dari Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 adalah proses transportasi limbah B3 memiliki faktor resiko lingkungan yang sangat besar, maka perlu dilakukan dengan kehati-hatian yang ekstra tinggi. Pengelola harus memahami betul bahaya dan resiko limbah B3 yang diangkut. Semua pihak diminta mematuhi aturan transportasi limbah B3 ini, agar aman bagi manusia dan lingkungan, serta memberikan rasa nyaman dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya. Selanjutnya Bapak Gunawan juga menyampaikan terimakasih atas penyelenggaraan webinar yang diselenggarakan ARAH, dan berharap agar menjadi ajang komunikasi yang efektif sehingga peserta mendapatkan wawasan baru yang akan merubah padangan dan attitude menuju pengelolaan limbah yang baik.

Penerapan Festronik Sebagai Solusi Manifest Elektronik

Pada sesi selanjutnya Bapak Purwasto Saroprayogi menjabarkan lebih lanjut terkait Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 dan ditambah lagi rincian teknis penerapan sistim Festronik yang secara gamblang disampaikan oleh Ibu Aristin selaku pemateri dari KLHK. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang sangat antusias mengikuti jalannya webinar dan aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pemateri sampai dengan akhir acara.

Beberapa pihak menyampaikan apresiasi atas webinar yang diselenggarakan ARAH, baik yang disampaikan langsung pada kolom komentar aplikasi webinar maupun melalui pesan Whatsapp seusai acara.

Webinar Sosialisasi Festronik oleh PT. Arah Environmental Indonesia

Bagaimana Tanggapan Peserta Webinar?

“Pelaksanaan webinar sangat bagus, perlu penambahan kuantitas dan kualitas untuk lebih menambah wawasan dan pengetahuan sehingga upaya sosialisasi pentingnya pengelolaan LB3 lebih optimal”, ungkap peserta dari salah satu rumah sakit besar di kota Semarang melalui pesan Whatsapp.

“Webinar yang diselenggarakan oleh PT ARAH sangat bagus dan sangat bermanfaat khususnya bagi para pelanggan PT Arah Environmental Indonesia, mengingat PT ARAH selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggannya, selalu tahu apa yang menjadi keinginan pelanggan, meski dimasa pandemi tetap berusaha selalu dekat dengan pelanggan melalui layanan digital yang dikembangkan oleh PT ARAH. Semoga PT ARAH semakin terasa dekat, semakin mudah, dan menjadi pioner layanan digital yang pertama. Sukses selalu… “, ungkap peserta dari salah satu rumah sakit dan juga penggiat organisasi profesi kesehatan lingkungan di kota Yogyakarta melalui pesan Whatsapp.

Suatu kebanggaan dan kehormatan tersendiri bagi ARAH di mana penerapan dan terobosan teknologi yang digunakan dalam melakukan layanan yang Aman dan Nyaman selama ini terbukti sangat bermanfaat dalam segala situasi dan kondisi, juga tidak kalah pentingnya ternyata sejalan dengan program Ditjen PSLB3 dalam penggunaan teknologi.

ARAH Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung

ARAH Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung

Date Juli 07, 2020 / Category: event, press release, waste management

Menjawab kebutuhan akan ketersediaan solusi layanan pengelolaan limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memenuhi standar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di seluruh Indonesia, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) terus berkomitmen untuk memperluas cakupan area layanannya. Berfokus pada limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan dan sarana komersial, ARAH telah memperluas daerah cakupan layanan pengelolaan limbah b3 hingga ke Palembang, Sumatera Selatan dan Bandung, Jawa Barat.

Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung

Limbah B3 dari Palembang dan Bandung serta area sekitarnya akan diangkut oleh truk ARAH yang berizin ke tempat pengolahan limbah. Untuk limbah B3 medis, pengolahan dilakukan di fasilitas ARAH di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara untuk limbah B3 non-medis akan dibawa ke fasilitas pengolahan berizin mitra-mitra ARAH sesuai dengan jenis limbah yang akan diolah.

Dalam setiap proses pengambilan limbah dari pelanggan, ARAH sebagai pengangkut/pengolah berizin menerbitkan manifest – sebuah dokumen resmi yang berisi catatan proses perjalanan limbah B3 dari penghasil hingga ke pengolah. Saat ini manifest telah berkembang menjadi Manifest Elektronik atau Festronik yang diwajibkan oleh pemerintah. Festronik tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun juga sebagai sebuah solusi digital atas sistim pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.

Layanan Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Non Medis

ARAH telah melayani pelanggan pengelolaan limbah B3 di Palembang dan pengelolaan limbah B3 di Bandung sejak awal 2020 ini. Selain limbah dari fasilitas kesehatan seperti pengelolaan limbah B3 medis dari rumah sakit, ARAH juga sudah memberikan solusi kebutuhan pengelolaan limbah B3 pelanggan dari sektor jasa cleaning service sarana komersial, seperti yang dilakukan di kota Bandung.

Diharapkan keberadaan ARAH dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik sesuai dengan peraturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’. “Layanan ARAH sejalan dengan Undang-Undang ini dan juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia di Jakarta.

“Pengelolaan limbah B3 yang tidak baik dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan membahayakan manusia dan lingkungan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik bagi generasi akan datang. Kami berharap dengan layanan di Palembang dan Bandung ini, kami dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha di kota-kota ini untuk mengelola limbah B3 mereka sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.

Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), dan sarana komersial (gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan apartemen), sarana pendidikan, dan sarana pelayanan publik yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Infrastruktur dan Digitalisasi Layanan Arah

Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Untuk menjaga ketepatan waktu pengambilan limbah ARAH memanfaatkan sistim aplikasi khusus Smart Scheduling and Routing.

Untuk kenyamanan pelanggan ARAH juga menyediakan berbagai kemudahan melalui sistim elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, Mobile/Internet banking, kartu kredit, dan melalui layanan dompet digital seperti OVO, Dana, dan Link Aja. Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.

Untuk informasi lebih lanjut seputar layanan pengelolaan limbah B3 di daerah Anda, silakan menghubungi melalui nomor (021) 5088 0198, Whatsapp 081311116800, atau Email [email protected]

Acara oleh PT. ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA bekerja sama dengan gerakan #AKUBERSIH pada Car Free Day

Car Free Day bersama AKUBERSIH

Date Januari 31, 2020 / Category: event

Acara perdana yang digelar tahun 2019 oleh PT. ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA bekerja sama dengan gerakan #AKUBERSIH yang diadakan pada Minggu, 27 Januari 2019 di Car Free Day Jakarta berjalan dengan sukses.

Acara yang dibuat khusus untuk mesosialisasikan bahaya limbah dan cara membuang limbah/sampah yang benar agar tidak membahayakan lingkungan ini, disambut secara antusias oleh warga yang datang ke acara yang digelar setiap hari minggu pagi dalam rangka hari bebas kendaraan bermotor ini.

#AKUBERSIH dan PT. Arah Environmental Perduli Lingkungan

PT. Arah Environmental Indonesia bersama dengan teman-teman dari gerakan #AKUBERSIH membawa Eco Box untuk memasukan limbah baterai, elektronik, dan plastik bekas agar bisa dikelola oleh PT. ARAH supaya tidak membahayakan lingkungan.

Pada acara itu, datang juga Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin. Beliau mengaku senang dengan kegiatan yang dibuat PT. ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA dengan #AKUBERSIH ini karena sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta yaitu sosialisasi tentang limbah berbahaya.

Nantinya gerakan #AKUBERSIH ini akan terus disosialisasikan agar masyarakat Indonesia sadar untuk membuang sampah dengan benar, agar kita BEBAS DARI SAMPAH LIMBAH.

 

Pos-pos Terbaru

  • Spill Kit, Peralatan Tanggap Darurat dengan Banyak Fungsi
  • Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRAJA, Begini Tahapannya!
  • Mari Kita Lebih Mengenal Aplikasi SIRAJA dari KLHK!
  • Jangan Dibuang Sembarangan! Begini Cara Tepat Mengelola Kosmetik Kedaluwarsa!
  • Cara Tepat Menangani Limbah B3 di Gedung Perkantoran

Tag

akubersih b3 baterai cara membuang makanan kadaluwara car free day covid daur ulang daur ulang sampah organik ecofren festronik jakarta K3 K3 adalah kaleng aerosol karantina Keselamatan dan Kesehatan Kerja komersial lampu LED limbah limbah B3 limbah kaleng limbah medis makanan kadaluwarsa Makassar Manfaat K3 manifest manifest elektronik menerapkan K3 menghancurkan makanan kadaluwarsa olimpiade pengelolaan pengelolaan limbah pengolahan limbah pengolahan limbah B3 produk produksi makanan sampah kaleng smartphone social distancing sosialisasi transportasi tujuan K3 waste management
PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA

Jl Dr.Ide Anak Agung Gde Agung
Kuningan Timur

(021) 5088-0198

[email protected]

ISO SERTIFIKAT

SITEMAP
AKUN
Hubungi Kami Melalui WhatsApp