Bulan: Juli 2020
ARAH Mendukung Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Menekan Laju Penyebaran COVID-19
Jakarta, 13 Juli 2020 – PT Arah Environmental Indonesia (ARAH), perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo Jawa Tengah, mendukung upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien COVID-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi COVID-19.
Penanganan COVID-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan merupakan limbah B3 berupa limbah infeksius sehingga perlu dikelola sebagai limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19.
Limbah infeksius penanganan COVID-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga termasuk masker, sarung tangan dan baju pelindung diri dari rumah tangga yang terdapat orang dalam pengawasan (ODP), sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (LImbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Peran Aktif ARAH Dalam Pengelolaan Limbah COVID-19
Peran aktif ARAH dalam pengelolaan limbah COVID-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 (seratus lima puluh) fasilitas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di area Jawa Tengah.
Bekerjasama dengan beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jawa Tengah, ARAH juga melakukan pengangkutan limbah infeksius dari rumah tangga di mana terdapat ODP, yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh petugas Pemkab, dan dari sejumlah rumah karantina dan rumah dekontaminasi yang telah disiapkan pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Limbah infekisus yang diangkut selanjutnya dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3 milik ARAH melalui proses pembakaran dengan insinerator yang berizin dan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sehubungan dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan bersama terkait dengan penanganan limbah COVID-19, ARAH telah memberikan pelatihan kembali kepada beberapa fasilitas kesehatan tentang cara pengemasan limbah medis yang baik dan benar, sehingga limbah dikemas sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan untuk seluruh karyawan dan petugas di lapangan, ARAH juga telah menyusun dan mensosialisasikan langkah-langkah ekstra berupa prosedur tetap (Protap) mengenai penanganan limbah khusus COVID-19, melengkapi standard operating procedures (SOP) K3 dan health, safety and environment (HSE) yang telah ada.
Protap ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah COVID-19 yang diangkut sudah dalam keadaan amanbaik itu bagi Karyawan ARAH, masyarakat maupun lingkungan.
ARAH mengajak masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada agar terhindar dari paparan COVID-19, dengan selalu mengikuti anjuran-anjuran Pemerintah seperti menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak (social dan physical distancing) dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
Tentang PT. Arah Environmental Indonesia (ARAH)
Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, sarana pendidikan, dan berbagai institusi lainnya yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah.
ARAH juga menyediakan kemudahan dan kenyamanan pelayanan dengan dokumen elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, melalui Internet banking dan kartu kedit, atau melalui layanan dompet digital (OVO, Dana, Link Aja). Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.
ARAH Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung
Menjawab kebutuhan akan ketersediaan solusi layanan pengelolaan limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memenuhi standar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di seluruh Indonesia, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) terus berkomitmen untuk memperluas cakupan area layanannya. Berfokus pada limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan dan sarana komersial, ARAH telah memperluas daerah cakupan layanan pengelolaan limbah b3 hingga ke Palembang, Sumatera Selatan dan Bandung, Jawa Barat.
Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung
Limbah B3 dari Palembang dan Bandung serta area sekitarnya akan diangkut oleh truk ARAH yang berizin ke tempat pengolahan limbah. Untuk limbah B3 medis, pengolahan dilakukan di fasilitas ARAH di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara untuk limbah B3 non-medis akan dibawa ke fasilitas pengolahan berizin mitra-mitra ARAH sesuai dengan jenis limbah yang akan diolah.
Dalam setiap proses pengambilan limbah dari pelanggan, ARAH sebagai pengangkut/pengolah berizin menerbitkan manifest – sebuah dokumen resmi yang berisi catatan proses perjalanan limbah B3 dari penghasil hingga ke pengolah. Saat ini manifest telah berkembang menjadi Manifest Elektronik atau Festronik yang diwajibkan oleh pemerintah. Festronik tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun juga sebagai sebuah solusi digital atas sistim pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.
Layanan Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Non Medis
ARAH telah melayani pelanggan pengelolaan limbah B3 di Palembang dan pengelolaan limbah B3 di Bandung sejak awal 2020 ini. Selain limbah dari fasilitas kesehatan seperti pengelolaan limbah B3 medis dari rumah sakit, ARAH juga sudah memberikan solusi kebutuhan pengelolaan limbah B3 pelanggan dari sektor jasa cleaning service sarana komersial, seperti yang dilakukan di kota Bandung.
Diharapkan keberadaan ARAH dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik sesuai dengan peraturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’. “Layanan ARAH sejalan dengan Undang-Undang ini dan juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia di Jakarta.
“Pengelolaan limbah B3 yang tidak baik dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan membahayakan manusia dan lingkungan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik bagi generasi akan datang. Kami berharap dengan layanan di Palembang dan Bandung ini, kami dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha di kota-kota ini untuk mengelola limbah B3 mereka sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.
Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), dan sarana komersial (gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan apartemen), sarana pendidikan, dan sarana pelayanan publik yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Infrastruktur dan Digitalisasi Layanan Arah
Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Untuk menjaga ketepatan waktu pengambilan limbah ARAH memanfaatkan sistim aplikasi khusus Smart Scheduling and Routing.
Untuk kenyamanan pelanggan ARAH juga menyediakan berbagai kemudahan melalui sistim elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, Mobile/Internet banking, kartu kredit, dan melalui layanan dompet digital seperti OVO, Dana, dan Link Aja. Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.
Untuk informasi lebih lanjut seputar layanan pengelolaan limbah B3 di daerah Anda, silakan menghubungi melalui nomor (021) 5088 0198, Whatsapp 081311116800, atau Email [email protected]