Tag Archives: komersial
PT Arah Luncurkan ECOFREN: Solusi Terpadu Pengelolaan Limbah dan Sampah Untuk Sarana Komersial
Jakarta, 21 Februari 2019 – PT Arah Environmental Indonesia (PT Arah), penyedia solusi terpadu pengelolaan limbah dan sampah yang tersertifikasi, hari ini memperkenalkan ECOFREN, sebuah solusi pengelolaan limbah dan sampah secara terpadu khusus untuk segmen bisnis dan sarana komersial. Solusi ini mencakup perencanaan, perlengkapan dan pengemasan, pengangkutan, pengolahan, pelatihan dan konsultasi, serta penempatan sumber daya manusia (managed service) dalam mengelola limbah secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak hanya bersumber dari segmen industri, tetapi juga berasal dari lingkungan tempat aktifitas keseharian seperti rumah/hunian, perkantoran, dan sarana komersial seperti mall dan lainnya. Limbah B3 yang banyak dijumpai dari segmen ini diantaranya terdiri atas limbah elektronik, baterai bekas, lampu bekas dan kemasan tinta (cartridges) bekas.
Berdasarkan penelitian International Telecommunication Union (ITU) bersama United Nations University (UNU), e-waste atau sampah elektronik, yang mencakup produk-produk yang dibuang dengan baterai atau colokan termasuk ponsel, laptop, televisi, lemari es dan mainan listrik terus meningkat. Pada tahun 2016, 44,7 juta metrik ton e-waste dihasilkan, naik 3,3 juta metrik ton (8 persen) dari 2014. Dan hanya sekitar 20 persen – atau 8,9 juta metrik ton – dari semua e-waste didaur ulang pada tahun yang sama.
PT. Arah sangat menaruh perhatian pada segmen ini, terutama mengenai awareness (pemahaman) akan limbah B3 yang dihasilkan serta sarana pengelolaannya. “Banyak masyarakat yang belum paham akan bahaya limbah B3 yang mereka hasilkan. Padahal dengan semakin masifnya penggunaan perangkat teknologi seperti ponsel, gadgetdan perangkat elektronik lainnya, maka limbah B3 yang dihasilkan semakin banyak. Masyarakat juga masih banyak yang membuang baterai bekas, lampu bekas, tinta cartridges bekas, dan sampah elektronik lainnya ke dalam satu wadah bersama sampah bekas makanan atau sampah plastik. Padahal sampah harus dipilah pembuangannya untuk kemudian masing-masing jenis sampah dikelola dengan treatment yang berbeda. Di sisi lain, ada masyarakat yang sudah paham bahayanya namun mengalami kesulitan bagaimana menanganinya,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah dalam acara peluncuran ECOFREN di Jakarta.
“Pengelolaan sampah dan limbah B3 yang buruk tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan, namun juga akan membahayakan manusia, lingkungan dan makhluk hidup lainnya, dan berdampak pada generasi berikutnya. Itu sebabnya, pengelolaan sampah dan limbah B3, harus ditangani dengan baik dan benar. Dengan ECOFREN kami berinisiatif untuk mengedukasi dan membantu masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengelola sampah dan limbah yang mereka hasilkan secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.
Layanan ECOFREN sendiri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya.
“Permasalahan terkini yang ada di Indonesia tentang limbah B3 termasuk juga limbah eletronik adalah minimnya pengetahuan tentang bahaya yang ditimbulkan serta kurang tepatnya penanganan dalam hal pengelolaan. Karenanya, kehadiran solusi ECOFREN kami harapkan dapat turut membantu program pemerintah untuk mengelola limbah B3 termasuk limbah eletronik atau e-wastedengan baik dan benar,” kata Isnawa Adji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’. Oleh karena itu terdapat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, seperti pada pasal 103 yang menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)’,” lanjut Isnawa Adji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berharap PT. Arah dapat mendukung kebijakan Pemerintah DKI Jakarta, turut berperan dalam mengedukasi para pihak yang menghasilkan limbah B3 termasuk limbah elektronik dengan membangun kesadaran dan partisipasinya dalam pengelolaan limbah B3 dengan cara yang tepat,” sambung Isnawa Adji Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Layanan ECOFREN dibagi menjadi tiga paket, yakni EcoPrime, EcoComprehensive dan EcoBasic. Masing-masing jenis paket dibedakan berdasarkan kebutuhan pelanggan, seperti frekuensi pengangkutan, jenis limbah dan volume limbah yang dihasilkan. Pelanggan paket EcoPrime mendapatkan fasilitas berupa pengemasan ulang untuk masing-masing jenis limbah dan dapat mengelola sampai dengan 90 jenis limbah. Pelanggan paket EcoComprehensive mendapat semua layanan paket EcoPrime dan layanan ekstra berupa penanganan sampah sejenis domestik. Pelanggan paket EcoBasic dapat mengelola empat jenis limbah dan mendapatkan fasilitas satu unit EcoBox, sebuah wadah unik four-in-one untuk memilah limbah (limbah elektronik, baterai bekas, lampu bekas dan tinta cartridges bekas).
Sebagai bagian dari edukasi masyarakat, PT Arah juga menginisiasi gerakan #AKUBERSIH yang ditujukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman-bebas limbah. Dalam gerakan ini, PT Arah tidak hanya mengajak masyarakat untuk cinta lingkungan tapi juga memberikan edukasi tentang cara pengelolaan sampah dan limbah secara baik dan benar. Informasi lebih lengkap tentang gerakan #AKUBERSIH dapat diakses di www.akubersih.com atau akun Instagram hashtag_akubersih dan arahenvironmental.
Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 – Manifest, Festronik dan SIMPEL
Sering kita dengar kata manifest setiap kali ada kegiatan pengelolaan limbah B3, namun mungkin masih banyak yang kurang faham tentang dokumen ini. Apakah manifest itu dan seperti apa bentuknya?
Dokumen Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”), atau Manifest
Merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan KEP-02/BAPEDAL/09/1995, definisi manifest adalah surat yang diberikan pada waktu limbah B3 diserahkan untuk diangkut dari lokasi penghasil ke tempat penyimpanan / pegumpulan / pengolahan / pemanfaatan / penimbunan yang berada di luar lokasi penghasil.
Manifest hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan pengangkut atau transporter limbah B3 yang berijin. Manifest ini wajib didaftarkan oleh transporter limbah B3 di di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”). Manifest wajib diisi oleh semua pihak yang terkait dengan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang diangkut, yaitu penghasil, pengangkut, dan pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun.
Manifest terdiri dari tiga bagian, di mana masing-masing bagian wajib diisi oleh pihak yang terkait dalam kegiatan pengelolaan limbah B3.
• No. 1-12 diisi oleh penghasil
• No. 13-22 diisi oleh transporter
• No. 23-26 diisi oleh pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun
Di samping ini adalah contoh dari dokumen manifest.
Manifest Elektronik, atau Festronik
Seiring dengan berkembangnya kemampuan teknologi, KLHK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas informasi yang didapat dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan mengefisiensikan metode pengumpulan informasi tersebut. Salah satu wujud dari upaya ini adalah mengubah bentuk manifest dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Manifest elektronik ini disebut festronik.
Sama seperti manifest, festronik adalah dokumen pemantauan kegiatan pengelolaan limbah B3. Namun, festronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan manifest fisik. Contohnya, festronik dapat diakses melalui semua perangkat eletronik yang memililki Web browser seperti Chrome, Mozilla, dan lainnya, sehingga pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih terintegrasi dan secara langsung. Semua pihak yang menggunakan festronik harus terdaftar di dalam sistem KLHK.
Dengan migrasi dari manifest ke festronik, beberapa keuntungan lain yang diharapkan adalah:
- Meningkatkan ketaatan dalam proses pengelolaan limbah B3;
- Memudahkan proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3;
- Mengurangi biaya manifest dan membuat proses pelaporan menjadi lebih ramah lingkungan.
Untuk mulai melakukan pelaporan dengan menggunakan festronik, penghasil dapat mendaftarkan [……]
Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (“SIMPEL”)
SIMPEL atau Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup adalah sistem yang mengatur secara elektronik mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu.
Sama seperti festronik, SIMPEL adalah transformasi dari pelaporan manual ke dalam bentuk pelaporan elektronik, sehingga pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab ijin lingkungan hidup dapat melaporkan semua kegiatan pelaksanaan dan pemantauannya dengan mudah.
Jenis pelaporan yang terdapat di dalam SIMPEL adalah:
- Logbook dan neraca limbah B3 per triwulan
- Laporan UKL/UPL per semester
- Laporan Pengendalian Pencemaran Udara (atau PPU) per semester
- Laporan Pengendalian Pencematan Air (atau PPA) per semester
Pendaftaran akun SIMPEL dapat diakses melalui laman https://simpel.menlhk.go.id/2018/login