ARAH Environmental Indonesia

Cart


All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

 ARAH Environmental Indonesia
Menu   ≡ ╳
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
Menu
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
ARAH Environmental Indonesia

Cart

All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

Home/event/press release/waste management

Category Archives: press release

Webinar Sosialisasi Festronik oleh PT. Arah Environmental Indonesia

Manfaat Digitalisasi Layanan ARAH di Masa Pandemi: Festronik sebagai Kewajiban dan Solusi Dokumentasi yang Aman dan Paperless

Date Agustus 10, 2020 / Category: event, press release, waste management

Pada Kamis, 9 Juli 2020, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3), mengadakan webinar bertajuk “Manfaat Digitalisasi Layanan ARAH di Masa Pandemi: Festronik sebagai Kewajiban dan Solusi Dokumentasi yang Aman dan Paperless”.

Webinar yang diikuti oleh sekitar 650 peserta dan dibuka oleh Bapak Gufron Mahmud, S.Si. selaku Presiden Direktur PT Arah Environmental Indonesia, menghadirkan pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Bapak Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS. selaku Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Bapak Drs. Purwasto Saroprayogi, MSc. selaku Kepala SubDirektorat Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3, dan Ibu Ir. Aristin Tri Apriani, MPA. selaku Kepala Seksi Jasa Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Sementara pembicara utama lainnya adalah Bapak Suki Susanto, S.Kom., salah satu Pimpinan Cabang PT Arah Environmental Indonesia.

Sesuai dengan tema dari webinar, Bapak Gufron Mahmud dalam pembukaannya menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan visi layanan “Aman dan Nyaman Bersama ARAH” perusahaan telah melakukan berbagai inovasi dan digitalisasi pada sistim layanannya, sehingga di masa pandemi COVID-19 yang banyak membatasi interaksi tatap muka langsung, ARAH tetap dapat melayani pelanggan dengan optimal. ARAH terus berkomitmen melakukan digitalisasi layanannya, oleh karenanya ARAH sangat mendukung program Ditjen PSLB3 dalam mengimplementasikan sistim Manifest Elektronik (Festronik). Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun juga sebagai sebuah solusi digital atas sistim pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.

Webinar Sosialisasi Festronik oleh PT. Arah Environmental Indonesia

Inovasi dan Digitalisasi Layanan Memberikan Kemudahan & Kenyamanan Kepada Pelanggan

Pemateri Bapak Suki Susanto menyampaikan lebih rinci tentang berbagai inovasi dan digitalisasi layanan yang telah dilakukan PT ARAH, yang diantaranya adalah e-Registration, e-Contract, Smart Routing and Scheduling System, Sistim Monitoring dengn GPS, Kamera, dan CCTV, serta e-Payment dan e-Reporting. Menurutnya disamping meningkatkan faktor keamanan secara end-to-end proses pengelolaan limbah B3, juga memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi para pelanggan ARAH, terlebih dimasa pandemi COVID-19.

Sebagai Keynote Speaker acara webinar, Bapak Gunawan menyampaikan bahwa salah satu substansi dari Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 adalah proses transportasi limbah B3 memiliki faktor resiko lingkungan yang sangat besar, maka perlu dilakukan dengan kehati-hatian yang ekstra tinggi. Pengelola harus memahami betul bahaya dan resiko limbah B3 yang diangkut. Semua pihak diminta mematuhi aturan transportasi limbah B3 ini, agar aman bagi manusia dan lingkungan, serta memberikan rasa nyaman dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya. Selanjutnya Bapak Gunawan juga menyampaikan terimakasih atas penyelenggaraan webinar yang diselenggarakan ARAH, dan berharap agar menjadi ajang komunikasi yang efektif sehingga peserta mendapatkan wawasan baru yang akan merubah padangan dan attitude menuju pengelolaan limbah yang baik.

Penerapan Festronik Sebagai Solusi Manifest Elektronik

Pada sesi selanjutnya Bapak Purwasto Saroprayogi menjabarkan lebih lanjut terkait Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 dan ditambah lagi rincian teknis penerapan sistim Festronik yang secara gamblang disampaikan oleh Ibu Aristin selaku pemateri dari KLHK. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang sangat antusias mengikuti jalannya webinar dan aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pemateri sampai dengan akhir acara.

Beberapa pihak menyampaikan apresiasi atas webinar yang diselenggarakan ARAH, baik yang disampaikan langsung pada kolom komentar aplikasi webinar maupun melalui pesan Whatsapp seusai acara.

Webinar Sosialisasi Festronik oleh PT. Arah Environmental Indonesia

Bagaimana Tanggapan Peserta Webinar?

“Pelaksanaan webinar sangat bagus, perlu penambahan kuantitas dan kualitas untuk lebih menambah wawasan dan pengetahuan sehingga upaya sosialisasi pentingnya pengelolaan LB3 lebih optimal”, ungkap peserta dari salah satu rumah sakit besar di kota Semarang melalui pesan Whatsapp.

“Webinar yang diselenggarakan oleh PT ARAH sangat bagus dan sangat bermanfaat khususnya bagi para pelanggan PT Arah Environmental Indonesia, mengingat PT ARAH selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggannya, selalu tahu apa yang menjadi keinginan pelanggan, meski dimasa pandemi tetap berusaha selalu dekat dengan pelanggan melalui layanan digital yang dikembangkan oleh PT ARAH. Semoga PT ARAH semakin terasa dekat, semakin mudah, dan menjadi pioner layanan digital yang pertama. Sukses selalu… “, ungkap peserta dari salah satu rumah sakit dan juga penggiat organisasi profesi kesehatan lingkungan di kota Yogyakarta melalui pesan Whatsapp.

Suatu kebanggaan dan kehormatan tersendiri bagi ARAH di mana penerapan dan terobosan teknologi yang digunakan dalam melakukan layanan yang Aman dan Nyaman selama ini terbukti sangat bermanfaat dalam segala situasi dan kondisi, juga tidak kalah pentingnya ternyata sejalan dengan program Ditjen PSLB3 dalam penggunaan teknologi.

Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas Kemangkon Purbalingga oleh PT. Arah Environmental Indonesia

ARAH Mendukung Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Menekan Laju Penyebaran COVID-19

By ARAH Environment / Date Juli 13, 2020 / Category: press release, waste management

Jakarta, 13 Juli 2020 – PT Arah Environmental Indonesia (ARAH), perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo Jawa Tengah, mendukung upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam menekan laju penyebaran COVID-19.

Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien COVID-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi COVID-19.

Penanganan COVID-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan merupakan limbah B3 berupa limbah infeksius sehingga perlu dikelola sebagai limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19.

Limbah infeksius penanganan COVID-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga termasuk masker, sarung tangan dan baju pelindung diri dari rumah tangga yang terdapat orang dalam pengawasan (ODP), sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (LImbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Peran Aktif ARAH Dalam Pengelolaan Limbah COVID-19

Peran aktif ARAH dalam pengelolaan limbah COVID-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 (seratus lima puluh) fasilitas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di area Jawa Tengah.

Bekerjasama dengan beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jawa Tengah, ARAH juga melakukan pengangkutan limbah infeksius dari rumah tangga di mana terdapat ODP, yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh petugas Pemkab, dan dari sejumlah rumah karantina dan rumah dekontaminasi yang telah disiapkan pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Limbah infekisus yang diangkut selanjutnya dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3 milik ARAH melalui proses pembakaran dengan insinerator yang berizin dan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sehubungan dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan bersama terkait dengan penanganan limbah COVID-19, ARAH telah memberikan pelatihan kembali kepada beberapa fasilitas kesehatan tentang cara pengemasan limbah medis yang baik dan benar, sehingga limbah dikemas sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan untuk seluruh karyawan dan petugas di lapangan, ARAH juga telah menyusun dan mensosialisasikan langkah-langkah ekstra berupa prosedur tetap (Protap) mengenai penanganan limbah khusus COVID-19, melengkapi standard operating procedures (SOP) K3 dan health, safety and environment (HSE) yang telah ada.

Protap ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah COVID-19 yang diangkut sudah dalam keadaan amanbaik itu bagi Karyawan ARAH, masyarakat maupun lingkungan.

ARAH mengajak masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada agar terhindar dari paparan COVID-19, dengan selalu mengikuti anjuran-anjuran Pemerintah seperti menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak (social dan physical distancing) dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.


Tentang PT. Arah Environmental Indonesia (ARAH)

Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, sarana pendidikan, dan berbagai institusi lainnya yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah.

ARAH juga menyediakan kemudahan dan kenyamanan pelayanan dengan dokumen elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, melalui Internet banking dan kartu kedit, atau melalui layanan dompet digital (OVO, Dana, Link Aja). Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.

ARAH Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung

ARAH Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung

Date Juli 07, 2020 / Category: event, press release, waste management

Menjawab kebutuhan akan ketersediaan solusi layanan pengelolaan limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memenuhi standar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di seluruh Indonesia, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) terus berkomitmen untuk memperluas cakupan area layanannya. Berfokus pada limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan dan sarana komersial, ARAH telah memperluas daerah cakupan layanan pengelolaan limbah b3 hingga ke Palembang, Sumatera Selatan dan Bandung, Jawa Barat.

Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung

Limbah B3 dari Palembang dan Bandung serta area sekitarnya akan diangkut oleh truk ARAH yang berizin ke tempat pengolahan limbah. Untuk limbah B3 medis, pengolahan dilakukan di fasilitas ARAH di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara untuk limbah B3 non-medis akan dibawa ke fasilitas pengolahan berizin mitra-mitra ARAH sesuai dengan jenis limbah yang akan diolah.

Dalam setiap proses pengambilan limbah dari pelanggan, ARAH sebagai pengangkut/pengolah berizin menerbitkan manifest – sebuah dokumen resmi yang berisi catatan proses perjalanan limbah B3 dari penghasil hingga ke pengolah. Saat ini manifest telah berkembang menjadi Manifest Elektronik atau Festronik yang diwajibkan oleh pemerintah. Festronik tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun juga sebagai sebuah solusi digital atas sistim pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.

Layanan Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Non Medis

ARAH telah melayani pelanggan pengelolaan limbah B3 di Palembang dan pengelolaan limbah B3 di Bandung sejak awal 2020 ini. Selain limbah dari fasilitas kesehatan seperti pengelolaan limbah B3 medis dari rumah sakit, ARAH juga sudah memberikan solusi kebutuhan pengelolaan limbah B3 pelanggan dari sektor jasa cleaning service sarana komersial, seperti yang dilakukan di kota Bandung.

Diharapkan keberadaan ARAH dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik sesuai dengan peraturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’. “Layanan ARAH sejalan dengan Undang-Undang ini dan juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia di Jakarta.

“Pengelolaan limbah B3 yang tidak baik dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan membahayakan manusia dan lingkungan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik bagi generasi akan datang. Kami berharap dengan layanan di Palembang dan Bandung ini, kami dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha di kota-kota ini untuk mengelola limbah B3 mereka sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.

Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), dan sarana komersial (gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan apartemen), sarana pendidikan, dan sarana pelayanan publik yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Infrastruktur dan Digitalisasi Layanan Arah

Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Untuk menjaga ketepatan waktu pengambilan limbah ARAH memanfaatkan sistim aplikasi khusus Smart Scheduling and Routing.

Untuk kenyamanan pelanggan ARAH juga menyediakan berbagai kemudahan melalui sistim elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, Mobile/Internet banking, kartu kredit, dan melalui layanan dompet digital seperti OVO, Dana, dan Link Aja. Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.

Untuk informasi lebih lanjut seputar layanan pengelolaan limbah B3 di daerah Anda, silakan menghubungi melalui nomor (021) 5088 0198, Whatsapp 081311116800, atau Email [email protected]

PT. Arah Environmental Indonesia Meluncurkan ECOFREN, sebuah solusi pengelolaan limbah dan sampah

PT Arah Luncurkan ECOFREN: Solusi Terpadu Pengelolaan Limbah dan Sampah Untuk Sarana Komersial

Date Januari 31, 2020 / Category: press release

Jakarta, 21 Februari 2019 – PT Arah Environmental Indonesia (PT Arah), penyedia solusi terpadu pengelolaan limbah dan sampah yang tersertifikasi, hari ini memperkenalkan ECOFREN, sebuah solusi pengelolaan limbah dan sampah secara terpadu khusus untuk segmen bisnis dan sarana komersial. Solusi ini mencakup perencanaan, perlengkapan dan pengemasan, pengangkutan, pengolahan, pelatihan dan konsultasi, serta penempatan sumber daya manusia (managed service) dalam mengelola limbah secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak hanya bersumber dari segmen industri, tetapi juga berasal dari lingkungan tempat aktifitas keseharian seperti rumah/hunian, perkantoran, dan sarana komersial seperti mall dan lainnya. Limbah B3 yang banyak dijumpai dari segmen ini diantaranya terdiri atas limbah elektronik, baterai bekas, lampu bekas dan kemasan tinta (cartridges) bekas.

Berdasarkan penelitian International Telecommunication Union (ITU) bersama United Nations University (UNU), e-waste atau sampah elektronik, yang mencakup produk-produk yang dibuang dengan baterai atau colokan termasuk ponsel, laptop, televisi, lemari es dan mainan listrik terus meningkat. Pada tahun 2016, 44,7 juta metrik ton e-waste dihasilkan, naik 3,3 juta metrik ton (8 persen) dari 2014. Dan hanya sekitar 20 persen – atau 8,9 juta metrik ton – dari semua e-waste didaur ulang pada tahun yang sama.

PT. Arah sangat menaruh perhatian pada segmen ini, terutama mengenai awareness (pemahaman) akan limbah B3 yang dihasilkan serta sarana pengelolaannya. “Banyak masyarakat yang belum paham akan bahaya limbah B3 yang mereka hasilkan. Padahal dengan semakin masifnya penggunaan perangkat teknologi seperti ponsel, gadgetdan perangkat elektronik lainnya, maka limbah B3 yang dihasilkan semakin banyak. Masyarakat juga masih banyak yang membuang baterai bekas, lampu bekas, tinta cartridges bekas, dan sampah elektronik lainnya ke dalam satu wadah bersama sampah bekas makanan atau sampah plastik. Padahal sampah harus dipilah pembuangannya untuk kemudian masing-masing jenis sampah dikelola dengan treatment yang berbeda. Di sisi lain, ada masyarakat yang sudah paham bahayanya namun mengalami kesulitan bagaimana menanganinya,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah dalam acara peluncuran ECOFREN di Jakarta.

“Pengelolaan sampah dan limbah B3 yang buruk tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan, namun juga akan membahayakan manusia, lingkungan dan makhluk hidup lainnya, dan berdampak pada generasi berikutnya. Itu sebabnya, pengelolaan sampah dan limbah B3, harus ditangani dengan baik dan benar. Dengan ECOFREN kami berinisiatif untuk mengedukasi dan membantu masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengelola sampah dan limbah yang mereka hasilkan secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.

Layanan ECOFREN sendiri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya.

“Permasalahan terkini yang ada di Indonesia tentang limbah B3 termasuk juga limbah eletronik adalah minimnya pengetahuan tentang bahaya yang ditimbulkan serta kurang tepatnya penanganan dalam hal pengelolaan. Karenanya, kehadiran solusi ECOFREN kami harapkan dapat turut membantu program pemerintah untuk mengelola limbah B3 termasuk limbah eletronik atau e-wastedengan baik dan benar,” kata Isnawa Adji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’. Oleh karena itu terdapat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, seperti pada pasal 103 yang menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)’,” lanjut Isnawa Adji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berharap PT. Arah dapat mendukung kebijakan Pemerintah DKI Jakarta, turut berperan dalam mengedukasi para pihak yang menghasilkan limbah B3 termasuk limbah elektronik dengan membangun kesadaran dan partisipasinya dalam pengelolaan limbah B3 dengan cara yang tepat,” sambung Isnawa Adji Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Layanan ECOFREN dibagi menjadi tiga paket, yakni EcoPrime, EcoComprehensive dan EcoBasic. Masing-masing jenis paket dibedakan berdasarkan kebutuhan pelanggan, seperti frekuensi pengangkutan, jenis limbah dan volume limbah yang dihasilkan. Pelanggan paket EcoPrime mendapatkan fasilitas berupa pengemasan ulang untuk masing-masing jenis limbah dan dapat mengelola sampai dengan 90 jenis limbah. Pelanggan paket EcoComprehensive mendapat semua layanan paket EcoPrime dan layanan ekstra berupa penanganan sampah sejenis domestik. Pelanggan paket EcoBasic dapat mengelola empat jenis limbah dan mendapatkan fasilitas satu unit EcoBox, sebuah wadah unik four-in-one untuk memilah limbah (limbah elektronik, baterai bekas, lampu bekas dan tinta cartridges bekas).

Sebagai bagian dari edukasi masyarakat, PT Arah juga menginisiasi gerakan #AKUBERSIH yang ditujukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman-bebas limbah. Dalam gerakan ini, PT Arah tidak hanya mengajak masyarakat untuk cinta lingkungan tapi juga memberikan edukasi tentang cara pengelolaan sampah dan limbah secara baik dan benar. Informasi lebih lengkap tentang gerakan #AKUBERSIH dapat diakses di www.akubersih.com atau akun Instagram hashtag_akubersih dan arahenvironmental.

Pos-pos Terbaru

  • Spill Kit, Peralatan Tanggap Darurat dengan Banyak Fungsi
  • Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRAJA, Begini Tahapannya!
  • Mari Kita Lebih Mengenal Aplikasi SIRAJA dari KLHK!
  • Jangan Dibuang Sembarangan! Begini Cara Tepat Mengelola Kosmetik Kedaluwarsa!
  • Cara Tepat Menangani Limbah B3 di Gedung Perkantoran

Tag

akubersih b3 baterai cara membuang makanan kadaluwara car free day covid daur ulang daur ulang sampah organik ecofren festronik jakarta K3 K3 adalah kaleng aerosol karantina Keselamatan dan Kesehatan Kerja komersial lampu LED limbah limbah B3 limbah kaleng limbah medis makanan kadaluwarsa Makassar Manfaat K3 manifest manifest elektronik menerapkan K3 menghancurkan makanan kadaluwarsa olimpiade pengelolaan pengelolaan limbah pengolahan limbah pengolahan limbah B3 produk produksi makanan sampah kaleng smartphone social distancing sosialisasi transportasi tujuan K3 waste management
PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA

Jl Dr.Ide Anak Agung Gde Agung
Kuningan Timur

(021) 5088-0198

[email protected]

ISO SERTIFIKAT

SITEMAP
AKUN
Hubungi Kami Melalui WhatsApp