Sebagai pelaku usaha, pelaporan terhadap limbah produksi sangat penting dilakukan sehingga jenis limbah yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dimonitor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta memudahkan pelaku usaha dalam proses pengangkutan, pendataan, dan pengelolaan limbah. Khususnya terhadap perusahaan yang kegiatan usahanya menghasilkan limbah B3 yang berbahaya untuk lingkungan dan Pekerja.
Setiap produk kosmetik memiliki masa berlaku dalam periode tertentu. Ketika masa berlaku itu telah lewat, maka sudah seharusnya kosmetik tersebut tidak lagi diperjual-belikan. Namun, itu bukan berarti kosmetik kedaluwarsa tersebut dapat dibuang begitu saja.
Meski kini pandemi sudah berangsur-angsur membaik, sektor gedung dan perkantoran di Indonesia belum sepenuhnya pulih. Ini dikarenakan masih banyak kantor yang menerapkan sistem hybrid working. Dalam hybrid working, karyawan hanya datang ke kantor pada waktu tertentu. Alhasil, permintaan terhadap gedung perkantoran pun masih belum maksimal.