HUT RI Ke-76, Semangat untuk Merdeka dari Limbah Medis COVID-19
Bulan Agustus ini, kita merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Momen kemerdekaan RI tahun ini masih diselimuti pandemi COVID-19 dan dirayakan dalam situasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meski begitu, pandemi tak menyurutkan makna kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia.
Pandemi yang terjadi justru memberikan makna mendalam akan pentingnya kemerdekaan, khususnya merdeka dari ancaman penularan virus COVID-19 dan bahaya limbah medis COVID-19.
Ancaman limbah medis COVID-19
Di Indonesia, pandemi COVID-19 telah berlangsung sejak Maret 2020. Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa hingga Juli 2021, jumlah limbah medis COVID-19 di Indonesia telah mencapai 18.460 ton. Angka yang luar biasa!
Yang termasuk dalam kategori limbah medis COVID-19 di antaranya, alat pelindung diri (APD) seperti masker, face shield, hazmat, dan sarung tangan; serta aneka perlengkapan bekas kegiatan penanganan pasien COVID-19, seperti infus bekas, jarum suntik, alat tes PCR (polymerase chain reaction), dan alcohol swab atau pembersih. Selain itu, vial atau botol tempat vaksin COVID-19 pun termasuk dalam kategori limbah medis COVID-19.
Limbah-limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan infeksius itu berasal dari sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi, serta lokasi uji vaksinasi COVID-19. Meski begitu, belum semua limbah medis COVID-19 telah tercatat. Contohnya, limbah medis COVID-19 yang berasal dari lingkungan rumah tangga yang melakukan isoman atau isolasi mandiri.
Menurut data pada situs web laporcovid19.org, total kematian isolasi mandiri dan di luar rumah sakit mencapai 3.007 kasus per 7 Agustus 2021. Data temuan kematian warga terpapar COVID-19 yang menjalani isoman ini merupakan temuan di 16 provinsi terlacak atau 80 kabupaten/kota di Indonesia.
Dari angka tersebut saja, kita bisa bayangkan betapa banyaknya jumlah limbah medis COVID-19 yang dapat dikumpulkan dari rumah tangga yang melakukan isoman dan di luar dari rumah sakit dan fasyankes.
Dengan melimpahnya limbah medis COVID-19, pengelolaan limbah yang lebih intensif, mulai dari lingkungan terkecil seperti rumah masyarakat, kini menjadi urgensi. Di sinilah area di mana PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) sebagai perusahaan pengelola sampah berperan aktif dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Komitmen ARAH dalam pengelolaan limbah COVID-19
ARAH mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19, khususnya melalui pengelolaan limbah medis COVID-19.
ARAH melayani pengelolaan limbah medis COVID-19, baik yang bersumber dari fasyankes maupun limbah COVID-19 yang berasal dari rumah tangga yang melakukan isoman, serta tempat-tempat isolasi dan rumah sakit darurat. Layanan pengelolaan limbah COVID-19 ini meliputi pengangkutan limbah infeksius hingga pemusnahan limbah di fasilitas pengolahan limbah B3 milik ARAH. Pemusnahan dilakukan melalui proses pembakaran dengan insinerator yang telah memiliki izin dan sesuai dengan standar KLHK.
Selain bekerja sama dengan berbagai rumah sakit dan fasyankes di Indonesia, ARAH juga bekerja sama dengan pihak swasta dan korporasi yang menyediakan fasilitas isolasi mandiri atau karantina bagi para karyawan atau staf mereka yang menjalani perawatan akibat COVID-19.
Untuk mendapatkan informasi detail tentang solusi pengelolaan limbah COVID-19, Anda dapat menghubungi ARAH melalui e-mail [email protected], melalui ARAH Call Center di 021-5088-0198, atau WhatsApp di nomor 0813-1111-6800.
Bersama kita kobarkan semangat untuk merdeka dari COVID-19, untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh! Meski di tengah PPKM, tetap jaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.