Tag Archives: LimbahB3
Waspada Bahaya Membuang Limbah Oli Bekas Sembarangan & Cara Kelolanya
Bagi pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, ganti oli adalah ritual wajib untuk menjaga mesin tetap prima. Umumnya, motor perlu ganti oli setiap 4.000 km dan mobil setiap 6.000 km.
Banyak orang memilih mengganti oli sendiri di rumah untuk menghemat waktu. Namun, seringkali muncul masalah baru: pembuangan limbah oli bekas. Masih banyak yang membuangnya sembarangan, padahal tindakan ini memiliki dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan.
Mengapa Oli Bekas Termasuk Limbah B3?
Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini dikarenakan oli mengandung campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, hingga logam berat yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker). Jika zat ini masuk ke dalam tubuh manusia, risikonya mulai dari kerusakan saraf hingga gagal ginjal.
Bahaya Membuang Oli Bekas Sembarangan
Ada alasan kuat mengapa pemerintah melarang pembuangan oli bekas secara sembarangan. Berikut adalah beberapa dampak buruknya:
1. Pencemaran Tanah
Oli yang dituang ke tanah dapat mematikan mikroorganisme dan tumbuhan. Bahan kimia di dalamnya merusak kesuburan tanah secara permanen, sehingga tanah tersebut tidak bisa lagi ditanami.
2. Pencemaran Sumber Air
Membuang oli ke selokan atau saluran air sangat berbahaya. Satu liter oli bekas dapat mencemari jutaan liter air bersih. Sifatnya yang sulit terurai akan merusak kualitas air dan membunuh biota sungai maupun laut.
3. Risiko Kebakaran
Oli bekas memiliki titik nyala yang membuatnya mudah terbakar. Oli yang tercecer di sekitar pemukiman atau dibuang bersama sampah dapat memicu kebakaran besar yang membahayakan nyawa.
Cara Tepat Mengelola Oli Bekas Sesuai Aturan Pemerintah
Pemerintah telah mengatur tata cara penanganan limbah ini melalui PP Nomor 22 Tahun 2021. Jika Anda mengganti oli sendiri, ikuti langkah berikut:
-
Gunakan Wadah yang Aman: Tampung oli dalam wadah yang kuat, tidak bocor, dan tidak berkarat.
-
Jangan Dicampur: Pastikan oli bekas tidak tercampur cairan lain (seperti air atau air sabun).
-
Berikan Label: Tandai wadah dengan simbol atau label “Limbah B3”.
-
Penyimpanan yang Layak: Simpan di tempat yang teduh, memiliki ventilasi cukup, dan bebas banjir.
-
Serahkan ke Pihak Berizin: Pengangkutan dan pengelolaan akhir harus dilakukan oleh jasa pengelola limbah resmi.
Solusi Mudah Bersama Pengelola Limbah B3 Berizin
Agar proses pengelolaan lebih praktis dan memenuhi standar hukum, Anda dapat menyerahkan limbah oli bekas Anda kepada PT Arah Environmental Indonesia (ARAH).
ARAH adalah pengelola limbah terpercaya yang menangani limbah domestik, medis, hingga B3 dengan prosedur yang sesuai regulasi. Dengan menggunakan jasa ARAH, Anda turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan aman dari paparan zat beracun.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai pengangkutan limbah? Hubungi ARAH melalui WhatsApp 081311116800 atau kunjungi website resmi ARAH di sini.


