ARAH Environmental Indonesia

Cart

All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

 ARAH Environmental Indonesia
Menu   ≡ ╳
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
    • Artikel
    • Berita
    • Event
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • PORTAL
  • Call Center: (021)5088-0198
Menu
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
    • Artikel
    • Berita
    • Event
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • PORTAL
  • Call Center: (021)5088-0198
ARAH Environmental Indonesia

Cart

All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

Home/Archive for

Author Archives: irfaan abdurrahman

Acara Glovis Indonesia Gandeng Arah dalam kerja sama lingkungan

Kelola Baterai Bekas Mobil Listrik, Glovis Indonesia Gandeng Arah

Date June 07, 2023 / Category: Berita, press release

Strategi baru Glovis Indonesia gandeng Arah Environmental menandai langkah penting dalam penguatan tata kelola limbah industri yang berkelanjutan. Kemitraan ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan standar keamanan tinggi sesuai regulasi lingkungan yang berlaku.

read more
Isi perlengkapan Spill Kit penanganan tumpahan kimia industri

Spill Kit Limbah B3: Panduan Lengkap Tanggap Darurat

Date February 01, 2023 / Category: Artikel

Spill kit limbah B3 adalah peralatan tanggap darurat yang memiliki fungsi krusial di lingkungan kerja. Alat ini sangat penting bagi area yang memiliki risiko tinggi, terutama yang bersinggungan dengan bahan kimia dan hidrokarbon berbahaya.

read more
cara-daftar-aplikasi-siraja-limbah-online

Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRAJA, Begini Tahapannya!

Date December 01, 2022 / Category: Artikel

Pernahkah Anda mendengar tentang aplikasi SIRAJA? Untuk membantu para penanggung jawab usaha dalam upaya pengelolaan limbah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan aplikasi SIRAJA Limbah Online.

Melalui platform ini, perusahaan dapat melaporkan kinerja pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) secara daring, transparan, dan akurat.

Manfaat Aplikasi SIRAJA bagi Perusahaan

Selain sebagai alat pelaporan, SIRAJA hadir untuk meningkatkan koordinasi antara KLHK dengan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah penertiban administrasi laporan agar data pengelolaan limbah B3 nasional tetap up-to-date.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, SIRAJA juga menyediakan fitur konsultasi untuk berdiskusi mengenai regulasi pengelolaan limbah B3 dengan instansi terkait.

 

Di Mana Bisa Mengakses SIRAJA?

Aplikasi SIRAJA Limbah Online dari KLHK dapat diakses melalui laman resmi berikut:

 

https://plb3.menlhk.go.id/siraja-2022/

Meskipun dapat dibuka melalui smartphone, sangat disarankan untuk mengaksesnya menggunakan PC atau laptop. Proses pendaftaran dan pelaporan memerlukan fitur unggah (upload) dokumen yang lebih stabil jika dilakukan melalui peramban desktop.


Cara Daftar Akun SIRAJA Melalui SIMPEL

Saat ini, registrasi SIRAJA terintegrasi dengan sistem SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup). Berikut langkah pendaftarannya:

  1. Akses Laman SIMPEL: Buka http://simpel.menlhk.go.id dan klik tombol Registrasi.

  2. Isi Formulir: Masukkan data perusahaan dengan benar pada kolom yang tersedia.

  3. Unggah Dokumen: Pada kolom Lampiran, pilih file hasil scan Formulir Registrasi. Format formulir dapat Anda unduh langsung di halaman tersebut.

  4. Verifikasi & Daftar: Klik centang I’m not a robot, cek kembali data Anda, lalu klik Daftar.

  5. Aktivasi Akun: Jika permohonan diterima, Anda akan mendapatkan akun SIMPEL untuk masuk ke aplikasi SIRAJA Limbah Online.


Langkah-Langkah Melaporkan Limbah B3 di SIRAJA

Setelah memiliki akun, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan rutin. Pastikan Anda mengisi Profil Perusahaan dan data Perizinan terlebih dahulu di menu side bar sebelum mulai melapor.

Cara Memasukkan Data Laporan:

  1. Menu Data Limbah B3: Pilih halaman “Limbah yang Dihasilkan”.

  2. Input Detail Limbah: Isi informasi mengenai kode limbah, tanggal dihasilkan, masa simpan, sumber limbah, dan jumlahnya. Klik Simpan.

  3. Kelola Limbah B3: Isi informasi mengenai jenis pengolahan yang dilakukan terhadap limbah tersebut.

  4. Upload Logbook: Masuk ke menu Upload untuk mengunggah logbook dan berita acara (format PDF/Word/Excel, maksimal 2 MB).

  5. Finalisasi: Klik Simpan untuk menyelesaikan pelaporan.

Penting: Unduh Tanda Terima Elektronik (TTE)

Jangan lupa untuk mengunduh TTE (Tanda Terima Elektronik) setelah melapor. TTE adalah bukti sah bahwa perusahaan Anda telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai regulasi. Anda bisa memilih level tanda terima mulai dari Nasional (KLHK), Provinsi (DLHK), hingga Kabupaten (DLH).


Solusi Pengelolaan Limbah B3 Profesional

Pelaporan melalui aplikasi SIRAJA Limbah Online memang mudah, namun pengelolaan fisiknya membutuhkan keahlian khusus. Jika Anda membutuhkan mitra yang tepat, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) siap membantu.

Dengan perizinan lengkap untuk mengelola lebih dari 150 jenis limbah B3, ARAH menyediakan fasilitas yang memenuhi standar KLHK dan internasional. Kami menangani limbah medis, komersial, hingga domestik dengan sistem yang termonitor secara ketat.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3? Silakan hubungi tim ahli ARAH melalui kontak resmi kami di sini.

Mari Kita Lebih Mengenal Aplikasi SIRAJA dari KLHK!

Date October 31, 2022 / Category: Artikel
Sebagai pelaku usaha, pelaporan terhadap limbah produksi sangat penting dilakukan sehingga jenis limbah yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dimonitor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta memudahkan pelaku usaha dalam proses pengangkutan, pendataan, dan pengelolaan limbah. Khususnya terhadap perusahaan yang kegiatan usahanya menghasilkan limbah B3 yang berbahaya untuk lingkungan dan Pekerja.

read more
pengelolaan-bahaya-kosmetik-kedaluwarsa

Bahaya Kosmetik Kedaluwarsa: Mengapa Termasuk Limbah B3?

Date October 18, 2022 / Category: Artikel

Setiap produk kosmetik memiliki masa berlaku atau periode kedaluwarsa tertentu. Ketika masa berlaku tersebut telah lewat, produk tersebut sudah tidak layak pakai dan dilarang untuk diperjualbelikan. Namun, penting untuk diingat bahwa kosmetik kedaluwarsa tidak boleh dibuang begitu saja ke tempat sampah domestik.

Meski sering dianggap sepele, bahaya kosmetik kedaluwarsa nyata adanya karena produk ini termasuk dalam golongan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kandungan kimia di dalamnya dapat merusak ekosistem jika tidak dikelola dengan benar.

Daftar Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Kedaluwarsa

Berikut adalah beberapa kandungan dalam kosmetik yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika menjadi limbah:

1. Microbeads (Mikroplastik)

Biasa ditemukan dalam scrub atau pembersih wajah, microbeads adalah partikel plastik kecil yang bersifat non-biodegradable (tidak dapat terurai). Partikel ini dapat lolos ke saluran air hingga ke laut, merusak rantai makanan, dan menarik racun yang membahayakan biota laut serta manusia.

2. Merkuri

Meskipun dilarang, beberapa produk pencerah kulit masih mengandung merkuri. Dalam bentuk gas, merkuri mencemari udara. Jika masuk ke perairan, merkuri akan terakumulasi dalam tubuh ikan, yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh ibu hamil dan anak-anak.

3. Paraben

Zat pengawet ini banyak ditemukan dalam moisturizer dan sunscreen. Uji laboratorium menunjukkan bahwa paraben dapat mengganggu ekosistem terumbu karang dan sering ditemukan mengendap dalam sedimentasi laut.

4. BHA dan BHT

Kandungan butylated hydroxyanisole (BHA) dan butylated hydroxytoluene (BHT) dalam foundation atau maskara bersifat racun bagi makhluk hidup di perairan jika dibuang secara sembarangan.

5. Siloksan (Silikon)

Bahan yang memberikan tekstur halus pada lipstik dan perawatan rambut ini ternyata membawa risiko besar bagi lingkungan. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa siloksan sulit terurai dan berisiko bagi kelangsungan hidup organisme air.

6. Triklosan dan Wewangian Sintetis

  • Triklosan: Bersifat racun bagi ganggang atau alga yang berperan penting dalam ekosistem air.

  • Wewangian Sintetis: Campuran bahan kimia pemberi aroma ini tidak dapat dipecah oleh sistem pengolahan limbah biasa, sehingga berakhir mencemari laut.


Cara Penanganan Kosmetik Kedaluwarsa yang Tepat

Mengingat banyaknya bahaya kosmetik kedaluwarsa, penanganannya wajib mengikuti prosedur regulasi pemerintah terkait limbah B3. Membuangnya ke saluran air atau tanah hanya akan memperparah pencemaran lingkungan.

Langkah terbaik adalah menyerahkan limbah kosmetik Anda kepada layanan pengelolaan limbah B3 yang telah tersertifikasi, seperti PT Arah Environmental Indonesia (ARAH).

Mengapa Memilih Layanan ARAH?

  1. Izin Lengkap: ARAH memiliki perizinan resmi untuk seluruh proses pengelolaan limbah B3, termasuk kosmetik kedaluwarsa.

  2. Teknologi Terdepan: Proses pengelolaan didukung teknologi yang memastikan limbah dimusnahkan secara aman tanpa merusak lingkungan.

  3. Standar K3: Pengangkutan dilakukan sesuai jadwal, transparan, dan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Jangan biarkan kosmetik lama Anda merusak bumi. Kelola limbah B3 Anda secara bertanggung jawab bersama ARAH. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami, silakan kunjungi website ARAH sekarang!

Layanan pengelolaan Limbah B3 Sarana Komersial terpadu

Cara Tepat Menangani Limbah B3 di Gedung Perkantoran agar Tetap Aman

Date October 03, 2022 / Category: Artikel

Meskipun tren hybrid working membuat aktivitas di area komersial melandai, sektor gedung dan perkantoran di Indonesia sebenarnya tetap menghasilkan limbah yang memerlukan perhatian khusus. Banyak yang mengira limbah berbahaya hanya berasal dari pabrik besar, padahal limbah B3 di gedung perkantoran hadir di sekitar meja kerja kita.

Lantas, apa saja sumbernya dan bagaimana cara menanganinya secara legal dan aman? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Mengapa Gedung Kantor Menghasilkan Limbah B3?

Walaupun tidak sebanyak sektor industri atau fasilitas kesehatan, aktivitas harian di kantor melibatkan berbagai perangkat elektronik dan bahan kimia. Jika dibuang sembarangan ke tempat sampah umum, zat kimia di dalamnya dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan karyawan.

1. Limbah dari Aktivitas Perkantoran Harian

Tanpa disadari, perangkat pendukung kerja menghasilkan limbah B3. Contoh yang paling sering ditemukan adalah:

  • Toner dan Tinta: Bekas cartridge printer atau mesin fotokopi mengandung bahan kimia yang tidak boleh terhirup atau mencemari tanah.
  • E-Waste (Sampah Elektronik): Kabel bekas, layar komputer lama (CRT), hingga komponen baterai laptop.

2. Sistem Penerangan dan Generator Listrik

Setiap gedung yang menggunakan sistem penerangan buatan pasti menghasilkan:

  • Lampu TL (Fluorescent): Mengandung merkuri (Hg). Jika pecah, uap merkurinya sangat beracun bagi manusia.
  • Perawatan Generator (Genset): Penggantian oli bekas, aki, dan baterai secara berkala termasuk dalam kategori limbah B3 karena mengandung logam berat.

3. Pemeliharaan Kebersihan dan Fasilitas Gedung

Aktivitas maintenance gedung juga menyumbang limbah berbahaya:

  • Cairan Pembersih & Varnish: Bahan kimia untuk perawatan furnitur atau lantai sering kali bersifat korosif atau mudah menyala.
  • Limbah AC: Penggantian refrigerant (freon) dan filter AC bekas harus dikelola secara khusus agar tidak merusak lapisan ozon.

Daftar Jenis Limbah B3 yang Umum di Perkantoran

Berikut adalah ringkasan material yang wajib dipisahkan dari sampah domestik:

  1. Kemasan bekas B3 (misal: kaleng cat, wadah pembersih kimia).
  2. Minyak pelumas bekas (oli hidrolik atau pelumas mesin gedung).
  3. Filter bekas dari sistem AC atau air purifier.
  4. Kain majun bekas (used rags) yang terkontaminasi minyak atau kimia.
  5. Bahan kimia kedaluwarsa (terutama bagi kantor yang memiliki laboratorium riset).
  6. Limbah konstruksi yang mengandung asbestos atau material terkontaminasi lainnya.

Solusi Profesional Menangani Limbah B3 di Gedung Perkantoran

Menangani limbah B3 tidak bisa dilakukan sembarangan karena terikat dengan peraturan perundang-undangan yang ketat. Mayoritas gedung perkantoran tidak memiliki izin atau fasilitas pengolahan sendiri.

Solusi paling aman dan efisien adalah bekerja sama dengan jasa pengelolaan limbah profesional. ARAH hadir sebagai mitra strategis dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun.

Mengapa Memilih ARAH?

  • Izin Lengkap: Berizin resmi untuk mengelola lebih dari 150 jenis limbah B3.
  • Layanan End-to-End: Mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga konsultasi pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).
  • Kepatuhan Hukum: Membantu penyusunan laporan implementasi RKL/RPL maupun UKL/UPL dengan benar agar operasional gedung Anda tetap legal secara lingkungan.
  • Tenaga Ahli: Siap menempatkan tenaga profesional di lokasi jika diperlukan.

Jangan biarkan limbah kantor membahayakan lingkungan Anda. Pastikan pengelolaan limbah B3 di gedung perkantoran Anda ditangani oleh ahlinya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami, silakan kunjungi website resmi ARAH Environmental.

Nyaman dan Praktis, Kini ARAH Hadir di Tokopedia!

Date September 20, 2022 / Category: Berita
Sebelum ini, ARAH telah menyediakan digital payment melalui transfer mobile dan internet banking. Untuk semakin memudahkan pengguna, kini pembayaran dapat dilakukan melalui marketplace Tokopedia. Bagaimana cara melakukan pembayaran layanan ARAH lewat digital payment Tokopedia? Mari simak penjelasannya berikut!

read more

Komitmen Lingkungan: ARAH Berhasil Meraih Peringkat PROPER Biru dari KLHK

Date September 01, 2022 / Category: Artikel

Menjaga kelestarian lingkungan bukan sekadar kewajiban, melainkan komitmen nyata bagi PT Arah Environmental Indonesia (ARAH). Sebagai bukti ketaatan terhadap regulasi pemerintah, ARAH dengan bangga mengumumkan keberhasilan dalam meraih peringkat PROPER Biru dari KLHK. Pencapaian ini menegaskan bahwa seluruh proses operasional kami telah memenuhi standar ketat pengelolaan lingkungan hidup. Lantas, apa sebenarnya arti dari peringkat ini bagi industri?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kebijakan khusus untuk memantau kepatuhan dunia usaha terhadap lingkungan, yaitu PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan).

Hadir sejak tahun 1995, penilaian ini bertujuan mendorong perusahaan meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dalam operasionalnya. Sebagai bukti nyata komitmen lingkungan, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) telah mengikuti penilaian ini dan berhasil meraih peringkat Biru sejak periode pertama keikutsertaannya.

Apa Itu PROPER?

PROPER adalah instrumen pengawasan yang menitikberatkan pada ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Kriteria utama yang dinilai meliputi:

  • Ketaatan terhadap dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

  • Pengendalian pencemaran air dan udara.

  • Pengelolaan limbah B3.

  • Pengendalian kerusakan lingkungan.

Mekanisme dan Tahapan Penilaian

Proses penilaian dimulai dari pemilihan peserta oleh KLHK, terutama perusahaan yang berdampak besar terhadap lingkungan atau sudah tercatat di bursa efek.

Selanjutnya, dilakukan proses swapantau (pengumpulan data mandiri oleh perusahaan) dan verifikasi data lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Hasil akhir ditentukan setelah melalui pengkajian ulang oleh Dewan Pertimbangan PROPER.

Memahami 5 Jenis Peringkat PROPER KLHK

Hasil penilaian PROPER diwakili oleh lima warna yang mencerminkan kualitas kinerja lingkungan perusahaan:

1. PROPER Emas (Terbaik)

Peringkat tertinggi yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan di atas standar (beyond compliance) secara konsisten, serta memiliki program pengembangan masyarakat (community development) yang berkelanjutan.

2. PROPER Hijau

Diberikan kepada perusahaan yang sudah melampaui standar ketaatan (beyond compliance), memiliki sistem manajemen lingkungan yang baik, melakukan efisiensi energi, dan berhasil menurunkan beban pencemaran secara signifikan.

3. PROPER Biru (Taat)

Menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan standar dan peraturan yang ditetapkan oleh KLHK. Kategori ini mencakup implementasi AMDAL dan tata kelola limbah yang tepat.

4. PROPER Merah

Menandakan bahwa perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, namun hasilnya belum memenuhi persyaratan atau standar yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

5. PROPER Hitam (Terendah)

Diberikan kepada perusahaan yang belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang berarti. Operasional perusahaan ini berisiko tinggi merusak lingkungan dan dapat berujung pada pencabutan izin usaha.


Komitmen ARAH dalam Mempertahankan PROPER Biru

PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) dengan bangga telah menyandang status PROPER Biru. Hal ini merupakan bukti pengakuan pemerintah atas kinerja ARAH yang taat dalam menjalankan implementasi AMDAL, pengendalian pencemaran, hingga pengelolaan tata kelola limbah B3.

Pencapaian ini menjadi fondasi bagi ARAH untuk terus menjalankan operasional yang transparan dan bertanggung jawab. Ke depannya, ARAH berkomitmen untuk tidak hanya mempertahankan ketaatan, tetapi juga berupaya meningkatkan kinerja menuju peringkat beyond compliance.

Kesimpulan

Program PROPER memastikan bahwa setiap badan usaha memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap kelestarian alam. Dengan memilih mitra pengelola limbah yang sudah tersertifikasi dan diakui kinerjanya oleh KLHK, Anda turut berkontribusi dalam menjaga ekosistem yang lebih sehat.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai layanan pengelolaan limbah B3 yang sesuai standar lingkungan? Kunjungi website resmi ARAH untuk informasi selengkapnya!

Semangat 17 Agustus: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat bersama ARAH

Date August 19, 2022 / Category: Artikel
Semangat 17 Agustus tahun ini diwarnai dengan optimisme untuk bangkit lebih kuat sebagai bangsa yang hebat. Saat ini merupakan momen yang tepat untuk kembali mewujudkan harapan yang sempat tertunda dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia secara global.

read more
bahaya-membuang-oli-bekas-ke-tanah

Waspada Bahaya Membuang Limbah Oli Bekas Sembarangan & Cara Kelolanya

Date August 01, 2022 / Category: Artikel

Bagi pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, ganti oli adalah ritual wajib untuk menjaga mesin tetap prima. Umumnya, motor perlu ganti oli setiap 4.000 km dan mobil setiap 6.000 km.

Banyak orang memilih mengganti oli sendiri di rumah untuk menghemat waktu. Namun, seringkali muncul masalah baru: pembuangan limbah oli bekas. Masih banyak yang membuangnya sembarangan, padahal tindakan ini memiliki dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan.

Mengapa Oli Bekas Termasuk Limbah B3?

Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini dikarenakan oli mengandung campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, hingga logam berat yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker). Jika zat ini masuk ke dalam tubuh manusia, risikonya mulai dari kerusakan saraf hingga gagal ginjal.


Bahaya Membuang Oli Bekas Sembarangan

Ada alasan kuat mengapa pemerintah melarang pembuangan oli bekas secara sembarangan. Berikut adalah beberapa dampak buruknya:

1. Pencemaran Tanah

Oli yang dituang ke tanah dapat mematikan mikroorganisme dan tumbuhan. Bahan kimia di dalamnya merusak kesuburan tanah secara permanen, sehingga tanah tersebut tidak bisa lagi ditanami.

2. Pencemaran Sumber Air

Membuang oli ke selokan atau saluran air sangat berbahaya. Satu liter oli bekas dapat mencemari jutaan liter air bersih. Sifatnya yang sulit terurai akan merusak kualitas air dan membunuh biota sungai maupun laut.

3. Risiko Kebakaran

Oli bekas memiliki titik nyala yang membuatnya mudah terbakar. Oli yang tercecer di sekitar pemukiman atau dibuang bersama sampah dapat memicu kebakaran besar yang membahayakan nyawa.


Cara Tepat Mengelola Oli Bekas Sesuai Aturan Pemerintah

Pemerintah telah mengatur tata cara penanganan limbah ini melalui PP Nomor 22 Tahun 2021. Jika Anda mengganti oli sendiri, ikuti langkah berikut:

  • Gunakan Wadah yang Aman: Tampung oli dalam wadah yang kuat, tidak bocor, dan tidak berkarat.

  • Jangan Dicampur: Pastikan oli bekas tidak tercampur cairan lain (seperti air atau air sabun).

  • Berikan Label: Tandai wadah dengan simbol atau label “Limbah B3”.

  • Penyimpanan yang Layak: Simpan di tempat yang teduh, memiliki ventilasi cukup, dan bebas banjir.

  • Serahkan ke Pihak Berizin: Pengangkutan dan pengelolaan akhir harus dilakukan oleh jasa pengelola limbah resmi.


Solusi Mudah Bersama Pengelola Limbah B3 Berizin

Agar proses pengelolaan lebih praktis dan memenuhi standar hukum, Anda dapat menyerahkan limbah oli bekas Anda kepada PT Arah Environmental Indonesia (ARAH).

ARAH adalah pengelola limbah terpercaya yang menangani limbah domestik, medis, hingga B3 dengan prosedur yang sesuai regulasi. Dengan menggunakan jasa ARAH, Anda turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan aman dari paparan zat beracun.

Butuh informasi lebih lanjut mengenai pengangkutan limbah? Hubungi ARAH melalui WhatsApp 081311116800 atau kunjungi website resmi ARAH di sini.

1 2 Next

Recent Posts

  • Kelola Baterai Bekas Mobil Listrik, Glovis Indonesia Gandeng Arah
  • Spill Kit Limbah B3: Panduan Lengkap Tanggap Darurat
  • Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRAJA, Begini Tahapannya!
  • Mari Kita Lebih Mengenal Aplikasi SIRAJA dari KLHK!
  • Bahaya Kosmetik Kedaluwarsa: Mengapa Termasuk Limbah B3?

Tags

akubersih ARAH b3 baterai cara membuang makanan kadaluwara car free day covid daur ulang daur ulang sampah organik festronik jakarta K3 K3 adalah kaleng aerosol karantina Keselamatan dan Kesehatan Kerja komersial lampu LED limbah LimbahB3 limbah B3 limbah kaleng limbah medis LingkunganHidup makanan kadaluwarsa Makassar Manfaat K3 manifest elektronik menerapkan K3 menghancurkan makanan kadaluwarsa OliBekas olimpiade pengelolaan PengelolaanLimbah pengelolaan limbah pengolahan limbah pengolahan limbah B3 produksi makanan sampah kaleng smartphone social distancing sosialisasi transportasi tujuan K3 waste management
PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA

Jl Dr.Ide Anak Agung Gde Agung
Kuningan Timur

(021) 5088-0198

[email protected]

ISO SERTIFIKAT

SITEMAP
AKUN