ARAH Environmental Indonesia

Cart


All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

 ARAH Environmental Indonesia
Menu   ≡ ╳
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
Menu
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
ARAH Environmental Indonesia

Cart

All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

Home/Archive for

Author Archives: ARAH Environment

Lampu Pendar Limbah B3 - Setiap lampu pendar terdapat 5 milligram mercury

Cegah Dampak Bahaya Lampu Merkuri Beralih ke LED

Date Januari 31, 2020 / Category: waste management

Meningkatnya penggunaan lampu pendar tak hanya mendatangkan kekhawatiran bagi lingkungan, tetapi juga manusia sebagai penghuninya. Betapa tidak, di dalam setiap lampu pendar terdapat 5 milligram mercury, baik berbentuk uap atau bubuk. Merkuri ini sendiri merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh manusia.

Lampu pendar dan merkurinya sangat berbahaya bagi manusia

Uap raksa ini adalah neurotoksin, atau racun yang sangat berbahaya dan berakibat fatal pada otak dan ginjal. Jika terakumulasi dalam tubuh dapat merusak sistem syaraf, janin dalam kandungan, dan jaringan tubuh. Pada anak-anak, merkuri bahkan dapat mengakibatkan penurunan IQ, yang efeknya akan sangat berdampak hingga tua.

Mengerikan bukan? Karenanya, pengelolaan limbah lampu pendar secara baik pun dianggap sebagai solusi, jika tidak bisa mengurangi penggunaannya.

Di luar bahaya yang ditimbulkannya, lampu pendar sendiri, tak imungkiri memiliki beberapa kelebihan, diantaranya adalah dapat menghemat pemakaian aliran listrik yang secara otomatis berdampak pula pada penghematan biaya rekening PLN. Umur lampu ini juga lebih panjang dibandingkan lampu pijar serta diharapkan dapat menghambat pemanasan global. Tak heran, jika penggunaannya begitu masif di luar sana.

Penggunaan lammpu pendar di Indonesia masih masif dan malah meningkat

Berdasarkan penelitian dari Puslitbangtek Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang dipublikasikan dalam jurnal Ketenagalistrikan Dan Energi Terbarukan Vol. 12 No. 2 Desember 2013, diketahui bahwa penetrasi LHE yang tergolong lampu pendar di masyarakat meningkat lebih dari 20 kali di tahun 2011 dibandingkan dengan penetrasi di tahun 2000. Diperkirakan penetrasi LHE ini akan terus meningkat tajam sampai dengan tahun 2020 dan setelah tahun 2020 hingga tahun 2030 akan tetap terjadi peningkatan tetapi dengan nilai yang relatif kecil.

Di tahun 2020, laju penetrasi LHE diperkirakan sekitar 7,2 unit per rumah tangga dan di tahun 2030 menjadi sekitar 7,94 unit per rumah tangga. Peningkatan penjualan LHE juga diperkirakan terjadi hingga tahun 2030 yaitu sekitar 578 juta unit dan limbah LHE terbuang sekitar 570 juta unit.

Bagi beberapa pihak, bisa jadi ini menguntungkan. Namun tidak demikian bagi lingkungan secara keseluruhan. Jika mengacu pada data tersebut, secara kumulatif artinya limbah LHE yang terbuang hingga tahun 2030 diperkirakan sekitar 9.068 juta unit, dengan merkuri yang menyertainya sekitar 45 ton.

Pengelolaan limbah B3 harus baik dan benar sesuai prosedur

Bayangkan jika limbah tersebut tidak dikelola dengan baik? Bisa dipastikan logam berat maupun senyawa berbahaya yang terkandung di LHE, akan mempengaruhi kesehatan, baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang.

“Kami tidak menginginkan hal itu terjadi. Itu sebabnya, kami mengeluarkan Ecofren yang merupakan solusi pengelolaan limbah dan sampah terpadu untuk segmen bisnis dan sarana komersial. Termasuk juga tentu limbah lampu,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur PT Arah Environmental Indonesia.

Melalui Ecofren ini, PT Arah berinisiatif untuk mengedukasi dan membantu masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengelola lampu yang juga tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Langkah lain seperti penggunaan lampu jenis LED (Light Emitting Diode) pun tak dimungkiri bisa menjadi solusi. Lampu jenis ini sangat hemat energi dan lebih ramah terhadap lingkungan. Konsumsi listrik lampu LED pun hanya sebesar 20% dari lampu pijar biasa. Atau dengan kata lain, dapat berhemat 80% konsumsi listrik. Bahkan setelah dihitung, setelah 18 bulan pemakaian biaya penghematannya sudah seharga lampu itu sendiri (breakeven point).

Panas yang dihasilkan juga sangat minim, karena lampu LED lebih optimal dalam mengubah energi listrik menjadi cahaya. Hal ini membuat ruangan tetap nyaman, penggunaan pendingin ruangan (AC) pun dapat lebih dihemat.

Dari segi penggunaan, lampu LED memiliki usia rata-rata 50.000 -100.000 jam. Jika dihitung penggunaan rata-rata selama 12 jam sehari, maka lampu LED ini dapat bertahan lebih dari 10 tahun. Nah, bayangkan berapa besar penghematan yang bisa Anda lakukan?

Namun sayang, tambah Gufron, walaupun lampu LED hemat dan bebas bahan kimia berbahaya – timah dan merkuri, bahkan dari emisi ultra violet, nyatanya penggunaannya di masyarakat belumlah banyak.

“Masih banyak masyarakat yang belum bisa menggunakan karena harganya yang tergolong tinggi,” katanya.

 

Jasa Pengelolaan Limbah B3 PT. Arah Environmental Indonesia

5 Hal Penting dalam Memilih Partner atau Transporter Limbah B3

Date Januari 22, 2020 / Category: waste management
Dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam memilih partner atau transporter limbah Anda. Hal-hal tersebut antara lain adalah:

read more

Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 – Manifest, Festronik dan SIMPEL

Date Juli 16, 2019 / Category: waste management

Sering kita dengar kata manifest setiap kali ada kegiatan pengelolaan limbah B3, namun mungkin masih banyak yang kurang faham tentang dokumen ini. Apakah manifest itu dan seperti apa bentuknya?

Dokumen Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”), atau Manifest

Merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan KEP-02/BAPEDAL/09/1995, definisi manifest adalah surat yang diberikan pada waktu limbah B3 diserahkan untuk diangkut dari lokasi penghasil ke tempat penyimpanan / pegumpulan / pengolahan / pemanfaatan / penimbunan yang berada di luar lokasi penghasil.

Manifest hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan pengangkut atau transporter limbah B3 yang berijin. Manifest ini wajib didaftarkan oleh transporter limbah B3 di di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”). Manifest wajib diisi oleh semua pihak yang terkait dengan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang diangkut, yaitu penghasil, pengangkut, dan pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun.

Manifest terdiri dari tiga bagian, di mana masing-masing bagian wajib diisi oleh pihak yang terkait dalam kegiatan pengelolaan limbah B3.

• No. 1-12 diisi oleh penghasil
• No. 13-22 diisi oleh transporter
• No. 23-26 diisi oleh pengolah / pengumpul / pemanfaat / penimbun

Di samping ini adalah contoh dari dokumen manifest.

Manifest Elektronik, atau Festronik

Seiring dengan berkembangnya kemampuan teknologi, KLHK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas informasi yang didapat dari semua kegiatan pengelolaan limbah B3 dengan mengefisiensikan metode pengumpulan informasi tersebut. Salah satu wujud dari upaya ini adalah mengubah bentuk manifest dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Manifest elektronik ini disebut festronik.

Sama seperti manifest, festronik adalah dokumen pemantauan kegiatan pengelolaan limbah B3. Namun, festronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan manifest fisik. Contohnya, festronik dapat diakses melalui semua perangkat eletronik yang memililki Web browser seperti Chrome, Mozilla, dan lainnya, sehingga pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih terintegrasi dan secara langsung. Semua pihak yang menggunakan festronik harus terdaftar di dalam sistem KLHK.

Dengan migrasi dari manifest ke festronik, beberapa keuntungan lain yang diharapkan adalah:

  • Meningkatkan ketaatan dalam proses pengelolaan limbah B3;
  • Memudahkan proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3;
  • Mengurangi biaya manifest dan membuat proses pelaporan menjadi lebih ramah lingkungan.

Untuk mulai melakukan pelaporan dengan menggunakan festronik, penghasil dapat mendaftarkan [……]

Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (“SIMPEL”)

SIMPEL atau Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup adalah sistem yang mengatur secara elektronik mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu.

Sama seperti festronik, SIMPEL adalah transformasi dari pelaporan manual ke dalam bentuk pelaporan elektronik, sehingga pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab ijin lingkungan hidup dapat melaporkan semua kegiatan pelaksanaan dan pemantauannya dengan mudah.

Jenis pelaporan yang terdapat di dalam SIMPEL adalah:

  1. Logbook dan neraca limbah B3 per triwulan
  2. Laporan UKL/UPL per semester
  3. Laporan Pengendalian Pencemaran Udara (atau PPU) per semester
  4. Laporan Pengendalian Pencematan Air (atau PPA) per semester

Pendaftaran akun SIMPEL dapat diakses melalui laman https://simpel.menlhk.go.id/2018/login

7 Jenis Plastik dan Bahaya nya bagi kesehatan kita

Jenis dan Tipe Plastik

By ARAH Environment / Date Maret 10, 2015 / Category: waste management

Plastik bukan merupakan benda yang asing bagi kita. Hampir semua barang yang kita puny menggunakan plastik karena harganya yang murah dan kualitasnya yang bagus.

Tapi, tahukah anda kalah ada beberapa jenis plastik di luar sana yang dikelompokan menjadi 7 jenis:

read more
Previous 1 2 3 4

Pos-pos Terbaru

  • Spill Kit, Peralatan Tanggap Darurat dengan Banyak Fungsi
  • Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRAJA, Begini Tahapannya!
  • Mari Kita Lebih Mengenal Aplikasi SIRAJA dari KLHK!
  • Jangan Dibuang Sembarangan! Begini Cara Tepat Mengelola Kosmetik Kedaluwarsa!
  • Cara Tepat Menangani Limbah B3 di Gedung Perkantoran

Tag

akubersih b3 baterai cara membuang makanan kadaluwara car free day covid daur ulang daur ulang sampah organik ecofren festronik jakarta K3 K3 adalah kaleng aerosol karantina Keselamatan dan Kesehatan Kerja komersial lampu LED limbah limbah B3 limbah kaleng limbah medis makanan kadaluwarsa Makassar Manfaat K3 manifest manifest elektronik menerapkan K3 menghancurkan makanan kadaluwarsa olimpiade pengelolaan pengelolaan limbah pengolahan limbah pengolahan limbah B3 produk produksi makanan sampah kaleng smartphone social distancing sosialisasi transportasi tujuan K3 waste management
PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA

Jl Dr.Ide Anak Agung Gde Agung
Kuningan Timur

(021) 5088-0198

[email protected]

ISO SERTIFIKAT

SITEMAP
AKUN
Hubungi Kami Melalui WhatsApp