ARAH Environmental Indonesia

Cart


All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

 ARAH Environmental Indonesia
Menu   ≡ ╳
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
Menu
  • Home
  • Keunggulan Kami
  • Layanan Kami
    • Limbah B3 Medis
    • Limbah B3 Sarana Komersial
    • Limbah Domestik
    • Panduan Jenis Limbah
  • Tentang Kami
  • Blog
  • Karir
  • Hubungi Kami
  • Shop
  • Call Center: (021) 5088-0198
ARAH Environmental Indonesia

Cart

All Categories

All Categories

  • No product categories exist.

Search

Home/Archive for

Author Archives: ARAH Environment

festronik

7 Alasan Kenapa Harus Mendaftar Festronik

Date September 21, 2020 / Category: Uncategorized

Festronik atau Manifest Elektronik adalah sebuah sistem yang diinisiasi dan dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) digunakan untuk memantau kegiatan pengelolaan limbah B3 khususnya pengangkutan limbah B3, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat dari pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dasar hukum dari Manifest elektronik ini adalah Permen LHK NOMOR P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/202, TENTANG Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Mengapa sistem ini dilekatkan pada peraturan tentang Pengangkutan LimbahB3? karena setiap perpindahan limbah dari satu titik ke titik lainnya memerlukan pengangkutan yang berizin dan dilakukan dengan baik dan benar sehingga dengan ada sistem festronik ini diharapkan seluruh perpindahan LimbahB3 dapat termonitor dengan baik sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan

Sebelum kita membahas Festronik lebih lanjut, mungkin ada baiknya pembaca mengerti dulu apa itu limbah B3, yang pembahasan detailnya dapat dibaca melalui link ini.

Nah, karena sifat limbah B3 yang beracun dan berbahaya, maka dibuatlah sistem manifest elektronik dalam upaya mengontrol pengolahan limbah jenis ini, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Namun manifest elektronik ini sendiri baru ada sekitar tahun 2016, dimana sebelum adanya Festronik, pengawasan pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan cara manual; dengan manifest kertas.

Manifest Limbah B3 (LB3) Sebelum Adanya Festronik

Awalnya manifest limbah B3 dikeluarkan pada tahun 1995, berdasarakan Keputusan Kepala Bapedal No.2 Tahun 1995. Keputusan Kepala Bapedal tersebut dibuat dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1995, yang mempertimbangkan risiko dari keberadaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dinilai dapat mempengaruhi kondisi kesehatan manusia dan lingkungan. Sehingga, berdasarkan keputusan Bapedal ini, segala kegiatan yang meliputi limbah B3 ini diawasi dengan pengisian dokumen yang dikenal dengan nama; Manifest Limbah B3 Manual. Disebut manual, karena pengisian dan sistem pengawasannya tidak menggunakan online seperti sekarang. Namun masih secara manual menggunakan kertas, Anda bisa lihat gambar dibawah sebagai contohnya.

Manifest Manual

Manifest manual ini digunakan untuk mengawasi perpindahan limbah yang meliputi berbagai pihak, mulai dari; penghasil limbah B3, pengangkut limbah B3, pengumpul limbah B3, sampai pengolah limbah B3.

Dokumen ini merupakan alat yang juga turut digunakan sebagai legalitas, dan sarana pengawasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan. Sehingga, semua pergerakan dan aktivitas yang menyangkut limbah B3, dapat termonitor dan dapat diketahui pabila ada kesalahan.

Namun manifest manual ini dianggap banyak memiliki kekurangan, atau lebih tepatnya kelemahan. seperti: bahwa manifest manual ini sangat rentan terhadap human error dan kecurangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab berkaitan dengan proses pengiriman limbah.

Contoh TPS

Diantaranya yang sering terjadi adalah kehilangan dokumen, penulisan yang tidak jelas, data tidak lengkap, format cetakan yang berbeda-beda, warna kertas yang tidak sama, sampai penyalahgunaan QR code, Sehingga dianggap perlu ada terobosan untuk mengganti penggunaan manifest manual ini.

Dapat dibayangkan jika limbah B3 ini tidak dikelola dengan baik dan benar maka akan berpotensi tercecer ke lingkungan perumahan penduduk tanpa disadari. Masyarakat dan lingkungan sekitar akan sangat dirugikan baik dari segi kesehatan, materi, dan seterusnya.

Lalu bagaimana selanjutnya? Pemerintah melaluai KLHK menggagas beberapa upaya agarperpindahan Limbah B3 ini dapat diawasi lebih ketat dengan menggunakan teknologi. Sehingga pada pertengahan tahun 2016 lahirlah teknologi manifest berbasis elektronik. Tahapan selanjutnya yaitu pada tahun 2009 dengan diluncurkannya manifest online.

Festronik Adalah?

Pada tahun 2016 dilakukan uji coba terhadap sistem manifest elektronik, atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama Festronik. Festronik sendiri adalah sistem pemantauan terhadap kegiatan serah terima dan pengelolaan Limbah B3 secara online, khususnya kegiatan Pengangkutan Limbah B3, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.

Sistem ini dapat diakses langsung pada website KLHK yang bisa Anda kunjungi melalui link berikut http://festronik.menlhk.go.id.

Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir adanya human error dan mencegah adanya ketidaksuaian dalam pemindahan limbah B3, maupun penyalahgunaan QR code. Serta diyakinkan bahwa sistem ini dapat menambah efisiensi dan menghemat biaya untuk perusahaan di bidang limbah.

Festronik
Aplikasi Festronik

Sistem manifest elektronik ini di uji coba pada 1 Maret 2016 sampai 1 Juni 2016, dimana uji coba ini diikuti oleh 70 pihak yang terdiri dari perusahaan, penyalur limbah, dan pengelola limbah.

Pada awal tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peraturan Menteri NOMOR P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, yang mengatur tentang pengangkutan bahan berbahaya dan beracun. Poin implementasi Festronik dapat dilihat pada pasal 18 ayat 1 yang menerangkan bahwa kegiatan pengangkutan limbah B3 harus disertai dengan penggunakan aplikasi berbasis web; Festronik, yang wajib digunakan oleh seluruh pelaku baik penghasil, pengangkut sampai dengan penerima limbah baik itu pengumpul, pengolah, dan pemanfaat limbah B3.

Proses pengangkutan inilah yang menjadi fokus utama, karena paling rentan terhadap kecurangan ketika masih menggunakan manifest manual. Aplikasi berbasis web untuk limbah ini, menghubungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan penghasil limbah seperti; rumah sakit dan pabrik, pengangkut limbah, dan penerima atau pengolah limbah B3. Sehingga pengawasan pemindahan / pengangkutan limbah, dapat lebih mudah diawasi secara bersama-sama oleh berbagai pihak.

Sistem manifest elektronik ini juga terintegrasi dengan Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3, atau biasa disebut SIRAJA. Sehingga penggunaan dan pelaporan saat ini jauh lebih mudah dan efisien.

Selain itu, apa saja keuntungan menggunakan Festronik?

Keuntungan Menggunakan Festronik?

1. Festronik Meningkatkan Ketaatan Hukum

Salah satu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam proses pengolahan dan pengangkutan limbah B3. Tentunya sistem ini bertujuan agar peraturan yang ada dapat ditaati oleh para pelaku dalam proses pengiriman dan pengelolaan limbah, serta dapat memonitor dan memstikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan baik dan benar dari hulu ke hilirnya

2. Festronik Memudahkan Proses Administrasi

Selain itu, sistem manifest online ini juga memudahkan proses administrasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan dan pengiriman limbah B3. Karena tidak perlu menulis apapun, sehingga tulisan pasti jelas terbaca, tidak ada warna kertas yang berbeda-beda, atau bahkan sampai dokumen hilang. Semuanya tercatat dan tersimpan dengan baik pada sistem digital.

Apalagi data dalam Festronik juga dipantau secara bersamaan, dan bisa dikonfirmasi dengan mudah oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Sehingga proses administrasi jauh lebih singkat.

3. Festronik Mengurangi Biaya Manifest

Ditambah lagi, dilansir dari pernyataan Sayid Muhadhar yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 & Non B3, bahwa sistem manifest online dapat mempengaruhi efisiensi dan penghematan biaya perusahaan.

Terutama karena karena gulungan label QR code itu tidak gratis, dan harganya cukup mahal. Apalagi QR code ini juga menjadi masalah sendiri karena sering disalahgunakan secara ilegal. Dengan sistem online,ini perusahaan bisa lebih hemat biaya manifestt, dan tidak ada jual beli QR code.

4. Festronik Memberikan Kemudahan Pemantauan

Dalam memantau pengiriman limbah B3, Festronik memberikan kemampuan kepada semua pihak untuk memantau proses pengiriman secara langsung. Ini meliputi tujuan pengiriman / pengangkutan, penyamaan data, pengawasan, sampai ke tahap pelaporan.

Dimana pihak-pihak yang bersangkutan, seperti; pengirim / penghasil limbah, pengangkut limbah, penerima limbah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai instansi pemerintah di daerah yang bersangkutan dapat terlibat secara langsung.

5. Festronik Ramah Lingkungan & Hemat Tempat

Manifest kertas sudah pasti tidak ramah lingkungan, karena banyak dari kertas-kertas ini yang akan menjadi sampah. Sampah tentunya memakan energi untuk di daur ulang, atau untuk nanti dimusnahkan. Yang mana dalam proses tersebut akan kemudian menyebabkan lebih banyak polusi udara yang seharusnya bisa dikurangi.

Saat proses dokumentasi, kertas-kertas ini akan memakan tempat yang cukup signifikan. Sehingga ruangan-ruangan arsip biasanya dipenuhi oleh dokumen-dokumen yang tidak selalu terpakai. Festronik menyelesaikan kedua masalah ini sekaligus. Tanpa adanya limbah yang dihasilkan, dan tidak memakan tempat karena semua data disimpan secara digital.

6. Festronik Lebih Aman

Festronik lebih aman digunakan karena status data limbah yang dapat dimonitoring secara langsung oleh seluruh pelaku yang terlibat dalam proses pengelolaan limbah B3, baik itu penghasil, pengangkut, sampai dengan pengumpul / pemanfaat / pengolah limbah B3.

Hal ini memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi untuk pihak penghasil limbah, agar limbahnya tetap aman sampai pada tujuan, dan dapat diolah dengan baik oleh pengolah, atau penimbun limbah yang telah dipilih.

7. Laporan Kepada Regulator Singkat Dengan Festronik

Karena Festronik diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampai Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing Kabupaten/Kota, proses administrasi pelaporan online lebih mudah. Terutama Festronik juga terintegrasi dengan aplikasi SIRAJA yang merupakan laman pelaporan produksi limbah B3 secara online untuk seluruh pelaku pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Bagaimana Jika Anda Masih Memiliki Pertanyaan Seputar Festronik?

PT. Arah Environmental Indonesia memberikan bantuan Informasi secara online seputar Festronik khusus bagi pelanggan kami. Jika anda sudah berlangganan dengan kami, maka anda dapat menghubungi layanan Arah Call Center di nomor (021)5088-0198.

Call Center PT. Arah Environmental Indonesia

Layanan Arah Call Center Sudah Beroperasi

Date Agustus 17, 2020 / Category: Uncategorized

Call center PT. Arah Environmental Indonesia sudah diluncurkan di bulan Agustus 2020 ini, dalam semangat menyambut Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Call center Arah disusun sebagai upaya kami untuk memberikan kemudahan untuk para pelanggan di era pandemi, dengan memanfaatkan digitalisasi yang semakin berkembang.

Layanan Arah Call Center – Kemudahan & Komitmen Menjaga Komunikasi Dengan Setiap Pelanggan

Arah Environmental Indonesia berupaya untuk memberikan kemudahan kepada para pelanggan berupa fasilitas Call Center yang akan memudahkan pelanggan dalam berkomunikasi untuk setiap pertanyaan dan permasalahan. Dengan begitu para pelanggan akan lebih merasa aman dan nyaman untuk bekerja bersama Arah. Layanan Arah Call center Inilah yang akan menjadi garda terdepan dalam berkomunikasi dengan tim Arah.

Pelanggan akan lebih mudah untuk berinteraksi, bertanya-tanya seputar produk-produk Arah, memberikan saran, dan menyampaikan keinginan serta harapan atas produk Arah. Dimana hal-hal tersebut akan tercatat dalam satu media, dan menjadi acuan Arah dalam melakukan pengembangan produk kami yang ada saat ini.

Walaupun agent call center kami masih ada yang bekerja dari rumah atau work from home di masa pandemi ini, namun hal tersebut tidak menjadi suatu alasan kami untuk tidak melayani para pelanggan Arah. Call center ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap setiap pelanggan Arah Environmental di Indonesia.

Customer service hotline PT. Arah Environmental Indonesia, dapat diakses melalui telepon dan WhatsApp. Serta, hotline ini juga sudah mencakup beberapa kota besar di Indonesia. Diantaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, DI Yogyakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, dan Lampung.

Detail lebih lanjut mengenai Layanan Arah Call Center, seperti nomor yang bisa dihubungi, WhatsApp, area coverage, dan jam operasionalnya, dapat dilihat di informasi yang tertera di bawah. Kami harap dengan adanya call center ini, para pelanggan akan terbantu dalam berkomunikasi dengan tim Arah.

Informasi Layanan Arah Call Center

Call Center : (021)-5088-0198
Whatsapp : 0813-1111-6800
Coverage Area : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, DI Yogyakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, dan Lampung.
Jam Operasional : Senin sampai Jumat – Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas Kemangkon Purbalingga oleh PT. Arah Environmental Indonesia

ARAH Mendukung Upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Menekan Laju Penyebaran COVID-19

By ARAH Environment / Date Juli 13, 2020 / Category: press release, waste management

Jakarta, 13 Juli 2020 – PT Arah Environmental Indonesia (ARAH), perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo Jawa Tengah, mendukung upaya Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam menekan laju penyebaran COVID-19.

Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien COVID-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi COVID-19.

Penanganan COVID-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan merupakan limbah B3 berupa limbah infeksius sehingga perlu dikelola sebagai limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19.

Limbah infeksius penanganan COVID-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga termasuk masker, sarung tangan dan baju pelindung diri dari rumah tangga yang terdapat orang dalam pengawasan (ODP), sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (LImbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Peran Aktif ARAH Dalam Pengelolaan Limbah COVID-19

Peran aktif ARAH dalam pengelolaan limbah COVID-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 (seratus lima puluh) fasilitas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di area Jawa Tengah.

Bekerjasama dengan beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jawa Tengah, ARAH juga melakukan pengangkutan limbah infeksius dari rumah tangga di mana terdapat ODP, yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh petugas Pemkab, dan dari sejumlah rumah karantina dan rumah dekontaminasi yang telah disiapkan pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Limbah infekisus yang diangkut selanjutnya dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3 milik ARAH melalui proses pembakaran dengan insinerator yang berizin dan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sehubungan dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan bersama terkait dengan penanganan limbah COVID-19, ARAH telah memberikan pelatihan kembali kepada beberapa fasilitas kesehatan tentang cara pengemasan limbah medis yang baik dan benar, sehingga limbah dikemas sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan untuk seluruh karyawan dan petugas di lapangan, ARAH juga telah menyusun dan mensosialisasikan langkah-langkah ekstra berupa prosedur tetap (Protap) mengenai penanganan limbah khusus COVID-19, melengkapi standard operating procedures (SOP) K3 dan health, safety and environment (HSE) yang telah ada.

Protap ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah COVID-19 yang diangkut sudah dalam keadaan amanbaik itu bagi Karyawan ARAH, masyarakat maupun lingkungan.

ARAH mengajak masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada agar terhindar dari paparan COVID-19, dengan selalu mengikuti anjuran-anjuran Pemerintah seperti menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak (social dan physical distancing) dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.


Tentang PT. Arah Environmental Indonesia (ARAH)

Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, sarana pendidikan, dan berbagai institusi lainnya yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah.

ARAH juga menyediakan kemudahan dan kenyamanan pelayanan dengan dokumen elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, melalui Internet banking dan kartu kedit, atau melalui layanan dompet digital (OVO, Dana, Link Aja). Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.

ARAH Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung

ARAH Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung

Date Juli 07, 2020 / Category: event, press release, waste management

Menjawab kebutuhan akan ketersediaan solusi layanan pengelolaan limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memenuhi standar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di seluruh Indonesia, PT Arah Environmental Indonesia (ARAH) terus berkomitmen untuk memperluas cakupan area layanannya. Berfokus pada limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan dan sarana komersial, ARAH telah memperluas daerah cakupan layanan pengelolaan limbah b3 hingga ke Palembang, Sumatera Selatan dan Bandung, Jawa Barat.

Pengelolaan Limbah B3 di Palembang dan Bandung

Limbah B3 dari Palembang dan Bandung serta area sekitarnya akan diangkut oleh truk ARAH yang berizin ke tempat pengolahan limbah. Untuk limbah B3 medis, pengolahan dilakukan di fasilitas ARAH di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara untuk limbah B3 non-medis akan dibawa ke fasilitas pengolahan berizin mitra-mitra ARAH sesuai dengan jenis limbah yang akan diolah.

Dalam setiap proses pengambilan limbah dari pelanggan, ARAH sebagai pengangkut/pengolah berizin menerbitkan manifest – sebuah dokumen resmi yang berisi catatan proses perjalanan limbah B3 dari penghasil hingga ke pengolah. Saat ini manifest telah berkembang menjadi Manifest Elektronik atau Festronik yang diwajibkan oleh pemerintah. Festronik tidak hanya untuk memenuhi kewajiban Permen LHK Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1.1/2020 Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun juga sebagai sebuah solusi digital atas sistim pencatatan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.

Layanan Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Non Medis

ARAH telah melayani pelanggan pengelolaan limbah B3 di Palembang dan pengelolaan limbah B3 di Bandung sejak awal 2020 ini. Selain limbah dari fasilitas kesehatan seperti pengelolaan limbah B3 medis dari rumah sakit, ARAH juga sudah memberikan solusi kebutuhan pengelolaan limbah B3 pelanggan dari sektor jasa cleaning service sarana komersial, seperti yang dilakukan di kota Bandung.

Diharapkan keberadaan ARAH dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pengelolaan limbah yang baik sesuai dengan peraturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’. “Layanan ARAH sejalan dengan Undang-Undang ini dan juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia di Jakarta.

“Pengelolaan limbah B3 yang tidak baik dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan membahayakan manusia dan lingkungan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik bagi generasi akan datang. Kami berharap dengan layanan di Palembang dan Bandung ini, kami dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha di kota-kota ini untuk mengelola limbah B3 mereka sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.

Berdiri pada tahun 2008, ARAH bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan memberikan pelayanan kepada lebih dari 3.700 pelanggan yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter dan bidan praktek, laboratorium, dan apotek), dan sarana komersial (gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan apartemen), sarana pendidikan, dan sarana pelayanan publik yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Infrastruktur dan Digitalisasi Layanan Arah

Infrastruktur pelayanan ARAH didukung oleh lebih dari 40 armada berizin yang dilengkapi dengan sistem GPS dan kamera, serta pengoperasian insinerator limbah medis berizin dengan kapasitas 28 ton per hari di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Untuk menjaga ketepatan waktu pengambilan limbah ARAH memanfaatkan sistim aplikasi khusus Smart Scheduling and Routing.

Untuk kenyamanan pelanggan ARAH juga menyediakan berbagai kemudahan melalui sistim elektronik seperti kontrak kerjasama yang dapat ditandatangani secara elektronik langsung dari komputer atau smartphone, pembayaran melalui ATM, Mobile/Internet banking, kartu kredit, dan melalui layanan dompet digital seperti OVO, Dana, dan Link Aja. Untuk menjaga mutu jaminan pelayanan ARAH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.

Untuk informasi lebih lanjut seputar layanan pengelolaan limbah B3 di daerah Anda, silakan menghubungi melalui nomor (021) 5088 0198, Whatsapp 081311116800, atau Email [email protected]

Gunakan Masker dan Tetap produktif di masa krisis pandemi COVID-19

Tetap produktif di masa krisis pandemi COVID-19

Date Maret 26, 2020 / Category: waste management

Pandemi COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Per tanggal 25 Maret 2020, jumlah pasien yang dinyatakan positif virus corona dan mengidap COVID-19 terus bertambah. Walau 80% pasien yang terinfeksi virus corona mengalami gejala ringan, usaha untuk menekan persebarannya sangatlah penting. Pemerintah juga memberikan anjuran ke berbagai pelaku bisnis atau usaha untuk menerapkan Work From Home (WFH) di hampir seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah preventif.

Kiat melindungi diri dan sekitar dari COVID-19

Beberapa hal dapat yang dapat kita lakukan dalam memerangi virus COVID-19 antara lain dengan melindungi diri sendiri, seperti:

  1. Sering cuci tangan menggunakan sabun dan air secukupnya,
  2. Sedia hand-sanitizer berbasis alkohol di rumah atau saat bepergian,
  3. Ingat! Hindari menyentuh bagian muka mata, mulut, dan hidung dengan tangan kotor,
  4. Menerapkan social distancing (menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain),
  5. Dan usahakan menyapa tanpa kontak fisik.

Selain melindungi diri sendiri, segala tindakan yang kita lakukan dapat melindungi kerabat dan keluarga dekat kita. Terutama saat kita merasa tubuh kurang fit, usahakan untuk menutup mulut dengan bagian dalam siku saat bersin atau batuk, atau pakai masker saat merawat keluarga yang sakit. Usahakan jangan keluar rumah saat sakit, untuk menghindari pesebaran virus.

Gejala COVID-19 yang harus diwaspadai

Beberapa gejala yang harus diwaspadai berdasarkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS terkait Covid-19 adalah demam, batuk, dan sesak napas. Gejala tersebut biasanya muncul antara dua hari sampai dua minggu setelah terpapar virus. Dalam kasus yang lebih serius, pasien mengalami pneumonia di mana paru-paru mereka dipenuhi dengan nanah atau cairan.

Masa pandemi ini juga berdampak langsung ke perkembangan ekonomi global. Pergerakan perekonomian yang melambat memengaruhi pengusaha di berbagai sektor. Diterapkannya WFH bisa menjadi salah satu langkah untuk tetap mempertahankan laju gerak perputaran roda ekonomi. Pada kenyataannya, langkah ini terbilang cukup baru diterapkan di Indonesia dan terbatas untuk beberapa tipe usaha/jenis industri.

Namun salah satu tantangan juga datang dari sisi emosional, di mana kita harus bisa menekan kepanikan selama masa COVID-19 namun harus tetap produktif saat WFH. Bagi perusahaan yang menerapkan sistem WFH selama masa COVID-19, sangat dianjurkan untuk terus menjaga komunikasi dengan kolega. Koordinasi dan kolaborasi yang baik tetap dapat dipertahankan jika masing-masing personel rutin melakukan update dari setiap projek yang dikerjakan.

Kiat agar tetap produktif di masa pandemi

Langkah-langkah produktif yang dapat kita terapkan antara lain:

  1. Melakukan briefing pagi dan sore untuk mengurutkan proyek berdasarkan prioritas,
  2. Pastikan jalur komunikasi tetap aktif selama jam kantor, baik via e-mail/slack,
  3. Rutin mengisi laporan aktivitas yang telah dikerjakan.

Walau kita tidak dapat memprediksi hingga kapan masa pandemi berakhir, tetap produktif dan serius menjalankan social distancing bisa menekan peningkatan kasus penularan COVID-19. Jangan lupa juga untuk menjaga tingkat imunitas tubuh, selalu rajin mengonsumsi vitamin dan rutin berolahraga, serta luangkan waktu untuk bermeditasi.

 

Cara Mengelola Limbah B3

Bagaimana Cara Mengelola Limbah Berbahaya ?

Date Januari 31, 2020 / Category: waste management

Limbah beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan wajib diolah kembali agar aman bagi lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya. Meskipun pengurangan dan daur ulang limbah sudah marak dilakukan oleh berbagai pihak, metode itu bukan yang terbaik untuk penanggulangan limbah B3. Pengolahan dan penyimpanan limbah B3 harus dilakukan untuk tidak merusak lingkungan hidup sekitar.

Metode penanganan limbah B3

Beberapa metode untuk menangani limbah B3 diantaranya:

1. Metode Kimia (Chemical Method)

Pertukaran ion, pengendapan, oksidaksi, dan pengurangan adalah metode-metode yang masuk ke kategori metode kimia yang bertujuan untuk merubah bentuk limbah menjadi gas tidak beracun atau merubah sifat limbah menjadi netral atau tidak berbahaya.

2. Metode Termis (Thermal Method)

Metode termis adalah metode yang paling banyak digunakan untuk mengatasi limbah berbahaya ini, dimana penggunaan mesin insenerator digunakan. Di mesin insenarator, limbah di bakar hingga menjadi karbon dioksida, uap air, dan butiran debu.

3. Metode Biologis (Biological Method)

Menurut Zhang et al, 2017, metode biologis ini menggunakan sistem biologis natural atau buatan, Bersama dengan organisme hidup untuk menangani limbah B3.

4. Metode Fisik (Physical Method)

Metode fisik ini meliputi pemisahan komponen atau wujud limbah, tanpa merubah bentuk fisik dari limbah tersebut. Metode fisik ini biasa digunakan untuk memisahkan material dari limbah, yang nanti dikelompokan untuk digunakan kembali dan di netralkan dari racun. Filtrasi, sedimentasi, dan evaporasi merupakan tekhnik yang digunakan dalam metode fisik ini.

Mengingat tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam mengolah limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan ini, maka kurangilah pemakaian barang-barang yang termasuk limbah B3 untuk menjaga kelestarian lingkungan kita.

 

Acara oleh PT. ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA bekerja sama dengan gerakan #AKUBERSIH pada Car Free Day

Car Free Day bersama AKUBERSIH

Date Januari 31, 2020 / Category: event

Acara perdana yang digelar tahun 2019 oleh PT. ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA bekerja sama dengan gerakan #AKUBERSIH yang diadakan pada Minggu, 27 Januari 2019 di Car Free Day Jakarta berjalan dengan sukses.

Acara yang dibuat khusus untuk mesosialisasikan bahaya limbah dan cara membuang limbah/sampah yang benar agar tidak membahayakan lingkungan ini, disambut secara antusias oleh warga yang datang ke acara yang digelar setiap hari minggu pagi dalam rangka hari bebas kendaraan bermotor ini.

#AKUBERSIH dan PT. Arah Environmental Perduli Lingkungan

PT. Arah Environmental Indonesia bersama dengan teman-teman dari gerakan #AKUBERSIH membawa Eco Box untuk memasukan limbah baterai, elektronik, dan plastik bekas agar bisa dikelola oleh PT. ARAH supaya tidak membahayakan lingkungan.

Pada acara itu, datang juga Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin. Beliau mengaku senang dengan kegiatan yang dibuat PT. ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA dengan #AKUBERSIH ini karena sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta yaitu sosialisasi tentang limbah berbahaya.

Nantinya gerakan #AKUBERSIH ini akan terus disosialisasikan agar masyarakat Indonesia sadar untuk membuang sampah dengan benar, agar kita BEBAS DARI SAMPAH LIMBAH.

 

PT. Arah Environmental Indonesia Meluncurkan ECOFREN, sebuah solusi pengelolaan limbah dan sampah

PT Arah Luncurkan ECOFREN: Solusi Terpadu Pengelolaan Limbah dan Sampah Untuk Sarana Komersial

Date Januari 31, 2020 / Category: press release

Jakarta, 21 Februari 2019 – PT Arah Environmental Indonesia (PT Arah), penyedia solusi terpadu pengelolaan limbah dan sampah yang tersertifikasi, hari ini memperkenalkan ECOFREN, sebuah solusi pengelolaan limbah dan sampah secara terpadu khusus untuk segmen bisnis dan sarana komersial. Solusi ini mencakup perencanaan, perlengkapan dan pengemasan, pengangkutan, pengolahan, pelatihan dan konsultasi, serta penempatan sumber daya manusia (managed service) dalam mengelola limbah secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak hanya bersumber dari segmen industri, tetapi juga berasal dari lingkungan tempat aktifitas keseharian seperti rumah/hunian, perkantoran, dan sarana komersial seperti mall dan lainnya. Limbah B3 yang banyak dijumpai dari segmen ini diantaranya terdiri atas limbah elektronik, baterai bekas, lampu bekas dan kemasan tinta (cartridges) bekas.

Berdasarkan penelitian International Telecommunication Union (ITU) bersama United Nations University (UNU), e-waste atau sampah elektronik, yang mencakup produk-produk yang dibuang dengan baterai atau colokan termasuk ponsel, laptop, televisi, lemari es dan mainan listrik terus meningkat. Pada tahun 2016, 44,7 juta metrik ton e-waste dihasilkan, naik 3,3 juta metrik ton (8 persen) dari 2014. Dan hanya sekitar 20 persen – atau 8,9 juta metrik ton – dari semua e-waste didaur ulang pada tahun yang sama.

PT. Arah sangat menaruh perhatian pada segmen ini, terutama mengenai awareness (pemahaman) akan limbah B3 yang dihasilkan serta sarana pengelolaannya. “Banyak masyarakat yang belum paham akan bahaya limbah B3 yang mereka hasilkan. Padahal dengan semakin masifnya penggunaan perangkat teknologi seperti ponsel, gadgetdan perangkat elektronik lainnya, maka limbah B3 yang dihasilkan semakin banyak. Masyarakat juga masih banyak yang membuang baterai bekas, lampu bekas, tinta cartridges bekas, dan sampah elektronik lainnya ke dalam satu wadah bersama sampah bekas makanan atau sampah plastik. Padahal sampah harus dipilah pembuangannya untuk kemudian masing-masing jenis sampah dikelola dengan treatment yang berbeda. Di sisi lain, ada masyarakat yang sudah paham bahayanya namun mengalami kesulitan bagaimana menanganinya,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah dalam acara peluncuran ECOFREN di Jakarta.

“Pengelolaan sampah dan limbah B3 yang buruk tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan, namun juga akan membahayakan manusia, lingkungan dan makhluk hidup lainnya, dan berdampak pada generasi berikutnya. Itu sebabnya, pengelolaan sampah dan limbah B3, harus ditangani dengan baik dan benar. Dengan ECOFREN kami berinisiatif untuk mengedukasi dan membantu masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengelola sampah dan limbah yang mereka hasilkan secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Gufron.

Layanan ECOFREN sendiri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang jika tidak dikelola dengan baik akan sangat berbahaya.

“Permasalahan terkini yang ada di Indonesia tentang limbah B3 termasuk juga limbah eletronik adalah minimnya pengetahuan tentang bahaya yang ditimbulkan serta kurang tepatnya penanganan dalam hal pengelolaan. Karenanya, kehadiran solusi ECOFREN kami harapkan dapat turut membantu program pemerintah untuk mengelola limbah B3 termasuk limbah eletronik atau e-wastedengan baik dan benar,” kata Isnawa Adji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 (1) menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya’. Oleh karena itu terdapat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, seperti pada pasal 103 yang menyatakan ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)’,” lanjut Isnawa Adji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berharap PT. Arah dapat mendukung kebijakan Pemerintah DKI Jakarta, turut berperan dalam mengedukasi para pihak yang menghasilkan limbah B3 termasuk limbah elektronik dengan membangun kesadaran dan partisipasinya dalam pengelolaan limbah B3 dengan cara yang tepat,” sambung Isnawa Adji Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Layanan ECOFREN dibagi menjadi tiga paket, yakni EcoPrime, EcoComprehensive dan EcoBasic. Masing-masing jenis paket dibedakan berdasarkan kebutuhan pelanggan, seperti frekuensi pengangkutan, jenis limbah dan volume limbah yang dihasilkan. Pelanggan paket EcoPrime mendapatkan fasilitas berupa pengemasan ulang untuk masing-masing jenis limbah dan dapat mengelola sampai dengan 90 jenis limbah. Pelanggan paket EcoComprehensive mendapat semua layanan paket EcoPrime dan layanan ekstra berupa penanganan sampah sejenis domestik. Pelanggan paket EcoBasic dapat mengelola empat jenis limbah dan mendapatkan fasilitas satu unit EcoBox, sebuah wadah unik four-in-one untuk memilah limbah (limbah elektronik, baterai bekas, lampu bekas dan tinta cartridges bekas).

Sebagai bagian dari edukasi masyarakat, PT Arah juga menginisiasi gerakan #AKUBERSIH yang ditujukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman-bebas limbah. Dalam gerakan ini, PT Arah tidak hanya mengajak masyarakat untuk cinta lingkungan tapi juga memberikan edukasi tentang cara pengelolaan sampah dan limbah secara baik dan benar. Informasi lebih lengkap tentang gerakan #AKUBERSIH dapat diakses di www.akubersih.com atau akun Instagram hashtag_akubersih dan arahenvironmental.

Limbah Baterai Bekas Sebagai Limbah B3

Ini Alasan Limbah Baterai Bekas Tidak Boleh Dibuang Sembarangan

Date Januari 31, 2020 / Category: waste management

Setiap rumah tangga pasti menggunakan baterai untuk keperluan sehari-hari yang akan menghasilkan limbah baterai atau baterai bekas, limbah baterai sesungguhnya termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Namun, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana bahaya baterai bekas tersebut. Sehingga ketika sudah tidak terpakai langsung dibuang ke tempat sampah, bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.

Padahal, baterai itu mengandung unsur-unsur yang membahayakan lingkungan maupun diri kita sendiri. Lalu, seperti bahaya baterai?

Limbah B3 yang terdapat dalam baterai membahayakan manusia dan lingkungan

Baterai terdiri dari 2 (dua) jenis utama yaitu Baterai primer yang hanya dapat digunakan sekali dan dibuang. Contohnya adalah baterai alkaline yang digunakan untuk senter maupun berbagai alat portabel lainnya. Jenis kedua adalah baterai sekunder yang dapat digunakan dan diisi ulang beberapa kali. Contohnya adalah baterai timbal-asam pada kendaraan dan baterai ion litium pada elektronik portabel.

Unsur-unsur berbahaya pada limbah baterai primer

Pada baterai primer terdapat unsur zinc, karbon, campuran MnO2 (Mangan Dioksida), serbuk karbon dan NH4Cl (Ammonium Klorida). Sedangkan baterai yang dapat diisi ulang mengandung cadmium , Nikel dan alkaline (potassium hidroksida).

Semua komponen-komponen penyusun baterai ini akan berdampak negatif bila mencemari lingkungan, misalnya kadmium dan mangan. Kenaikan konsentrasi kadmium dalam tanah akan memperbesar penangkapan unsur logam tersebut oleh tanaman dan selanjutnya memasuki rantai makanan. Dampak yang muncul apabila keracunan logam kadmium adalah tekanan darah tinggi, kerusakan ginjal, kehilangan sel darah merah, gangguan lambung serta kerapuhan tulang.

Mangan dalam jumlah yang besar dapat menyebabkan keracunan dan kerusakan saraf pada manusia.

Lalu, bila keracunan mangan maka akan terjadi halusinasi, pelupa serta keracunan saraf. Mangan juga dapat menyebabkan parkinson, emboli paru-paru dan bronkitis. Dalam jangka panjang, kelebihan mangan dapat mengakibatkan impoten. Suatu sindrom lain yang disebabkan oleh mangan adalah memiliki gejala seperti skizofrenia, kebodohan, lemah otot, sakit kepala dan insomnia.

Unsur-unsur berbahaya pada limbah baterai sekunder

Sedangkan dalam baterai sekunder seperti baterai Li-Ion yang kerap digunakan untuk ponsel, gawai, laptop, hingga kendaraan kecil maupun besar, di dalamnya terkandung unsur kimia lithium yang mudah bereaksi terhadap oksigen atau air, bahkan guncangan.

Selain itu ada unsur timah, asam sulfat, dan lainnya, yang akan membahayakan tubuh manusia. Jika terhirup akan menyebabkan penyakit seperti gangguan pernapasan, gangguan otak, bahkan impotensi, termasuk juga gangguan kehamilan dan janin pada perempuan.

“Itulah sebabnya, sampah baterai ini harus ditangani dengan baik dan benar agar tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat, termasuk diri kita sendiri,” ungkap Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia yang juga pemerhati lingkungan.

Langkah yang benar untuk menangani limbah B3 yang terdapat di dalam baterai

Menurut Gufron, ada beberapa langkah untuk menangani limbah B3 terutama baterai dengan baik dan benar dilingkungan sekitar kita.

Yang pertama sebenarnya adalah mensosialisasikan bahaya limbah baterai bagi kesehatan pada masyarakat.

  1. Mulailah untuk memisahkan limbah B3 seperti baterai bekas di rumah dengan meletakkannya di dalam wadah khusus dan terpisah dengan sampah lainnya.
  2. Kumpulkan semua limbah bahan beracun dan berbahaya di dalam tempat tertentu, misalnya di setiap satu RW ada satu tempat khusus untuk menampung sementara sampah berbahaya.
  3. Saat pengelola sampah datang untuk mengambil sebaiknya mereka juga sudah memiliki kesadaran untuk tidak mencampur sampah berbahaya dengan sampah lainnya
  4. Setelah itu limbah B3 ini dikirimkan ke tempat pengelola sampah B3 yang sudah memenuhi standar dan berizin.

Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan solusi dari PT Arah Environmental Indonesia yang disebut dengan ECOFREN yakni sebuah solusi pengelolaan limbah dan sampah secara terpadu khusus untuk segmen bisnis dan sarana komersial.

“Kami bukan hanya melakukan pengambilan limbah B3, termasuk limbah baterai ini saja, tetapi juga mencakup perencanaan, perlengkapan dan pengemasan, pengangkutan, pengolahan, pelatihan dan konsultasi, serta penempatan sumber daya manusia (managed service) dalam mengelola limbah B3 secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup,” ungkap Gufron.

Harapannya, tentu masyarakat semakin aware dengan limbah B3 yang di dalamnya juga termasuk baterai bekas dan menekan serendah mungkin pencemaran lingkungan akibat dari baterai bekas ini.

Smartphone bekas sebagai limbah B3

Smartphone Bekas jadi Bahan Utama Medali Olimpiade

Date Januari 31, 2020 / Category: waste management

Tahun depan, Jepang akan menjadi tuan rumah dari perhelatan olahraga skala internasional yakni Olimpiade Tokyo 2020. Berbagai persiapan dilakukan oleh Negeri Sakura, salah satu yang menarik perhatian dunia adalah mengubah smartphone bekas menjadi medali olimpiade.

Panitia penyelenggara Olimpiade Tokyo 2020 berkomitmen akan menggunakan materi daur ulang dari smartphone bekas dan sampah elektronik lain untuk bahan pembuatan medali yang mencapai 5.000 medali emas, perak dan perunggu.

Keputusan ini cukup berisiko sekaligus menginspirasi banyak pihak. Pasalnya, bahan yang didaur ulang merupakan sampah elektronik atau e-waste yang merupakan salah satu jenis bahan berbahaya dan beracun.

Tapi, ini juga bisa menginspirasi karena sampah elektronik seperti smartphone bekas, kamera digital, handheld game sampai laptop masih bisa dimanfaatkan apabila dikelola dengan baik. Salah satu contohnya adalah medali olimpiade.

Sampah elektronik sendiri setiap tahunnya terus bertambah. Berdasarkan data dari PBB, masyarakat dunia itu menghasilkan 44,7 juta ton sampah elektronik pada 2016, angka yang terus menanjak antara 3% hingga 4% setiap tahun. Sampai 2021 nanti, jumlah sampah elektronik diperkiraan mencapai 52 juta ton.

Nah, kalau ada inisiatif seperti yang dilakukan panitia Olimpiade Tokyo 2020, tentu akan sangat membantu dalam mengelola sampah elektronik yang sebenarnya termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3.

Minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai bahayanya limbah B3

Di Indonesia sendiri, pengetahuan terhadap e-waste ini masih sangat minim. Sekarang mari kita lihat di rumah masing-masing, ada berapa banyak smartphone yang sudah tidak terpakai namun masih disimpan, dua, tiga atau lebih dari itu? ‘Teronggok’ begitu saja di sudut rumah.

Padahal, smartphone termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3. Beberapa bahan berbahaya yang terdapat pada smartphone bekas adalah Arsenic, PCBs dan Kadmium.

Arsenic misalnya, risiko yang bisa ditimbulkannya bukan semata gangguan metabolisme di dalam tubuh manusia ataupun hewan, ini juga dapat mengakibatkan keracunan bahkan kematian.

Lalu ada PCBs yang akan membuat persisten di lingkungan, dan mudah terakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan hewan. Akibatnya, mengganggu sistem pencernaan dan bersifat karsinogenik.

Kemudian Kadmium yang biasa digunakan untuk pelapisan logam, terutama baja, besi dan tembaga, bersifat iritatif. Dalam jangka waktu lama akan menimbulkan efek keracunan, dan gangguan pada sistem organ dalam tubuh manusia dan hewan.

Sampah smartphone juga diprediksi akan terus meningkat. Di Indonesia misalnya, berdasarkan data Canalys, jumlah smartphone yang dikapalkan ke Indonesia selama tahun 2018 mencapai 38 juta.

Sedangkan data dari Gartner menyebutkan bahwa secara global total volume penjualan smartphone mencapai 384 juta, mewakili 84 persen dari total penjualan perangkat ponsel.

Untuk penjualan semua ponsel, termasuk feature phone, Gartner mencatat angka 455 juta pada kuartal pertama 2018. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari total populasi Indonesia. Tapi, peningkatan ini tak bisa sepenuhnya disalahkan kepada konsumen.

Menurut Rosa Ambarsari, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, produsen dalam hal ini juga ikut bertanggung jawab atas hal ini.

“Jadi bukan saja terhadap emisi, effluent dan sampah yang dihasilkan selama proses produksi, tetapi juga memasukkan manajemen produk terhadap produk yang telah dibuang oleh konsumennya,” ujarnya.

Rosa menambahkan, selain produsen, distributor sampai industri rekondisi juga bertanggung jawab untuk mengelola sampah dan sampah yang dihasilkan, sesuai dengan Permen LH No.18/2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Sampah.

Penanganan limbah B3 harus dilakukan secara benar

Hal senada disampaikan oleh Gufron Mahmud, Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia yang juga pemerhati lingkungan. Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menangani sampah B3 seperti smartphone bekas dengan baik dan benar.

Dimulai dari memisahkan smartphone bekas dengan sampah rumah tangga lainnya, hingga mengumpulkannya ke dalam satu tempat khusus sebagai penampungan sementara. Misalnya di setiap RW ada tempat khusus. Setelah itu, smartphone bekas dapat dikirim ke tempat pengolahan sampah yang sudah memenuhi standar dan berizin.

“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dengan mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada para pihak yang menghasilkan sampah termasuk smartphone bekas. Dan untuk pengelolaan sampah seperti smartphone bekas yang ada di perumahan, apartemen, perkantoran atau perusahaan, kami memberikan solusi pengelolaan melalui layanan ECOFREN,” ungkap Gufron.

Sebagai perusahaan yang bertugas mengelola sampah dan sampah, Arah Environmental Indonesia (PT. ARAH) sendiri sudah memiliki izin seperti yang disyaratkan oleh pemerintah untuk perusahaan yang menyediakan solusi terpadu pengelolaan sampah dan sampah sesuai standar pengendalian lingkungan hidup.

 

Previous 1 2 3 4 Next

Pos-pos Terbaru

  • Spill Kit, Peralatan Tanggap Darurat dengan Banyak Fungsi
  • Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRAJA, Begini Tahapannya!
  • Mari Kita Lebih Mengenal Aplikasi SIRAJA dari KLHK!
  • Jangan Dibuang Sembarangan! Begini Cara Tepat Mengelola Kosmetik Kedaluwarsa!
  • Cara Tepat Menangani Limbah B3 di Gedung Perkantoran

Tag

akubersih b3 baterai cara membuang makanan kadaluwara car free day covid daur ulang daur ulang sampah organik ecofren festronik jakarta K3 K3 adalah kaleng aerosol karantina Keselamatan dan Kesehatan Kerja komersial lampu LED limbah limbah B3 limbah kaleng limbah medis makanan kadaluwarsa Makassar Manfaat K3 manifest manifest elektronik menerapkan K3 menghancurkan makanan kadaluwarsa olimpiade pengelolaan pengelolaan limbah pengolahan limbah pengolahan limbah B3 produk produksi makanan sampah kaleng smartphone social distancing sosialisasi transportasi tujuan K3 waste management
PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA

Jl Dr.Ide Anak Agung Gde Agung
Kuningan Timur

(021) 5088-0198

[email protected]

ISO SERTIFIKAT

SITEMAP
AKUN
Hubungi Kami Melalui WhatsApp